X

TERKINI Sikap DPR Terkait Pengakuan Agus Rahardjo, Puan: Kami Menjunjung Supremasi Hukum

05 Desember 2023 16:13 | Oleh TB Setyawan

DKYLB.COM (5/12/2023) –  Menanggapi pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut pernah diminta Jokowi menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan apakah DPR akan menggunakan hak interpelasinya terhadap pemerintah menindaklanjuti dugaan intervensi hukum tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan menjunjung suprekasi hukum yang ada.

"Kami menjunjung supremasi hukum yang ada," kata Puan kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Menurut Puan pihaknya mengutamakan proses hukum atas kasus e-KTP tersebut.

Meski begitu dia menyerahkannya kepada para anggota DPR soal perlu-tidaknya hak interpelasi itu digunakan.

"Jadi yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar. Bahwa kemudian ada kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu, itu merupakan hak anggota," jelas Puan.

Namun selaku ketua DPR Puan mengaku akan mencermati apakah hak interpelasi itu diperlukan atau tidak.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Indonesia Naik, Menkes Minta Warga Segera Vaksin Booster Mumpung Gratis

"Namun kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak. Yang penting bagaimana supremasi hukum itu bisa berjalan secara baik dan benar," lanjut Puan.

Sebelumnya, cerita Agus mengenai pertemuan dengan Jokowi itu disampaikan dalam wawancara program Rosi di Kompas TV seperti dikutip, Jumat (1/12/2023).

Agus mengatakan saat itu dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana. Saat masuk, Agus menyebut Jokowi sudah dalam keadaan marah dan meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.

"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan... karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya," ujar Agus.

"Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi mengatakan proses hukum terhadap Novanto terus berjalan. Dia juga menyebut Novanto sudah dihukum berat, yakni 15 tahun penjara.

Baca Juga: Oknum Polisi Perkosa Mahasiswi 2 Kali, Sperma di Seprai dan Celana Dalam Jadi Bukti

"Ini yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun," ujarnya.

Jokowi lalu bertanya-tanya kenapa cerita Agus Rahardjo harus diramaikan. Dia bertanya apa kepentingan di balik mencuatnya cerita itu.

"Terus untuk apa diramaikan itu? kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?" tanya Jokowi. (*)