TERKINI Kurang dari 24 Jam Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Keluarga Dedi Dores yang Dibacok, Istrinya Diperkosa, Anaknya 10 Tahun Dipukul
DKYLB.COM (25/11/2023) – Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dalam waktu terhitung singkat berhasil menangkap tiga dari empat tersangka yang melakukan perampokan disertai pemerkosaan terhadap satu keluarga di Dusun 4 Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (25/11/2023).
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Waka Polres Kompol Harsono dan Kasat Reskrim AKP Hary Dinar menyebutkan kurang dari 1x24 jam tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas telah berhasil meringkus tiga dari empat tersangka.
Para pelaku melakukan tindak pidana curas kepada Dedi Dores (37) dan keluarganya pada Kamis 23 November 2023 dini hari atau sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Pantau Evakuasi Tiga WNI Relawan RS Indonesia dari Gaza, Kemlu: Aman Masih di Rafah
Menurut Kapolres, ketiga tersangka terdiri dari Arpan Sopian alias Yan Seraput, Yan ini otak dari tindak pidana curas, yang melakukan pembacokan sebanyak dua kali terhadap korban Dedi Dores.
Sedangkan Ardy Ariyanto melakukan pembacokan sebanyak satu kali dan Muliyadi berperan mengantar.
Ada lagi tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Fadly berperan mengantar, memegangi istri korban D saat diperkosa serta memukul kepala anak korban yang berusia 10 tahun.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kematian Artis Nanie Darham Usai Operasi Sedot Lemak Diduga Malpraktik
“Tersangka Yan ini belum satu bulan keluar dari Lapas, dan ia juga merupakan otak dari perampokan tersebut, dengan selalu berpura-pura memancing di daerah belakang rumah korban, istilah menggambar kondisi rumah korban,” jelas Hary Dinar, saat menggelar rilis di Mapolres Musi Rawas, Sabtu.
Ketiga tersangka berhasil diringkus ditempat persembunyiannya di Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 19.40 WIB.
Yan dan Ardi sempat diberikan tindakan tegas dengan tembakan karena berusaha melakukan perlawanan dan kabur saat disergap.
“Ketiganya ditangkap saat masih bersembunyi karena melihat keadaan masih panas, jadi masih bersembunyi di satu tempat yakni di rumah tersangka Yan,” jelasnya.
Baca Juga: Gawat! PPATK Temukan 3,2 Juta Orang Terlibat Judi Online dengan Total Transaksi Rp 500 Triliun
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari ketiga tersangka berupa 2 buah tabung gas, 3 buah kayu gelam, 1 buah celurit, 1 unit Handphone dan 1 lembar celana levis, serta 2 lagi barang bukti yang masih dicari yakni 1 unit handphone dan 1 unit motor milik korban. (*)

