TERKINI Ini Dia 6 Pejuang yang Diangkat Jadi Pahlawan Nasional Tahun 2023
DKYLB.COM (10/11/2023) – Setiap 10 November, bangsa Indonesia memperingati hari Pahlawan untuk menghormati perjuangan para pahlawan merebut kemerdekaan Indonesia.
Tahun ini Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional untuk enam pejuang yaitu Ida Dewa Agung Jambe (Bali), Bataha Santiago (Sulawesi Utara), Mohammad Tabrani Soerjowitjirto (Jawa Timur), Ratu Kalinyamat (Jawa Tengah), KH Abdul Chalim (Jawa Barat), dan KH Ahmad Hanafiah (Lampung).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, yang juga menjabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) RI, mengumumkan nama-nama itu saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Polhukam di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: Hari Pahlawan Nasional, Ini Dia Daftar Pahlawan yang Ada di Uang Rupiah
Menkopolhukam menyebutkan upacara penganugerahan gelar pahlawan itu, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, berlangsung pada Hari Pahlawan, yang diperingati setiap 10 November.
“Setiap Hari Pahlawan, kita (Pemerintah Indonesia, red.) menganugerahkan gelar pahlawan kepada para pejuang yang dulu ikut memperjuangkan kemerdekaan negara dan atau ikut mengisi kemerdekaan dengan pengabdian dan perjuangan yang luar biasa jasanya kepada negara,” kata Mahfud Md.
Mahfud menjelaskan banyak persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka para pejuang yang diajukan untuk menjadi Pahlawan Nasional.
“Syarat-syaratnya banyak, misalnya, sudah wafat, sudah berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum. Tetapi, syarat umum atau syarat khusus ditetapkan sepenuhnya oleh Presiden. Jadi, Presiden yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional itu. Nah, kami dari Kemenko Polhukam memimpin sebuah Dewan namanya Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ketuanya Menkopolhukam, tetapi bahan-bahan itu dihimpun melalui Menteri Sosial,“ kata Mahfud.
Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi
Kementerian Sosial, dalam prosesnya, pun menerima usulan nama-nama calon Pahlawan Nasional dari pemerintah daerah.
“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 November 2023, Presiden menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam orang pejuang mulai dari perintis kemerdekaan sampai dengan pendobrak dan pejuang kemerdekaan langsung secara fisik dan orang-orang yang berjasa dalam NKRI ketika itu,” kata Menkopolhukam RI. (*)

