HUKUM Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi
DKYLB.COM (10/11/2023) – Semakin banyak jajaran Kabinet Presiden Jokowi yang terjerat kasus korupsi dan gratifikasi.
Terakhir Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Alexander Marwata menyebut surat penetapan sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu bersama tiga tersangka lainnya.
Baca Juga: Erick Thohir Tunjuk Raja Nainggolan dan Sabreena Dressler Jadi Ambassador Piala Dunia U-17 2023
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata dia, Kamis (9/11/2023).
Keempat tersangka yang sudah ditetapkan itu terdiri tiga orang penerima dan satu pemberi gratifikasi.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu," kata Alex.
Diketahui, laporan kasus menyangkut Eddy Hiariej itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu.
Baca Juga: Komisi I DPR Akan Segera Gelar Fit and Proper Test Calon Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto
Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Baca Juga: Sebanyak 32 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Diungkap Pertamina dan Aparat Penegak Hukum
Sugeng sempat memprotes KPK karena dinilai lambat memproses laporannya. (*)

