TERKINI Sebanyak 32 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Diungkap Pertamina dan Aparat Penegak Hukum
DKYLB.COM (9/11/2023) - Sebanyak 32 kasus pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil diungkap Pertamina bersama aparat penegak hukum hingga bulan Oktober 2023.
Dari jumlah itu 27 diantaranya diungkap mandiri oleh POLRI dan 5 diantaranya sinergi antara Pertamina-TNI-POLRI.
Hal ini diungkapkan Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel & CSR, Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus, bahwa modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah.
Terkait kasus ini, pihaknya mengaku tidak dapat mutlak bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut.
Hal ini terkait regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.
“Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri," ujar Ahad.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya POLRI yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya.
"Untuk itu kami mengapresiasi TNI/POLRI yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” tambah Ahad.
Selain itu, lanjut Ahad dari sisi regulasi terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran.
“Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat,” pungkasnya.

