TERKINI Satpol PP Jakpus Tertibkan 8 Ribu Peraga Kampanye Parpol
DKYLB.COM (26/10/2023) – Belum memasuki jadwal kempanye namun Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah bertebaran dimana-mana.
Di Jakarta, selama periode Juli hingga 25 Oktober 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat tercatat telah menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Jakarta Pusat, Ilyan Adi Bayu mengatakan, penertiban APK ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Legislator: Usut Tuntas Penyalahgunaan Narkotika yang Melibatkan ASN
"Totalnya sudah 8.724 APK yang kita tertibkan," ujarnya, Kamis (26/10).
Ia merinci, dari 8.724 APK tersebut, 4.331 APK di antaranya ditertibkan pada Juli, 1.166 APK pada Agustus, lalu 2.820 APK pada September dan 407 APK hingga 25 Oktober.
“Kegiatan penertiban dilakukan karena APK Parpol terpasang di fasilitas umum. APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, banner dan bendera,” terang Bayu.
Wakil Wakil Walikota Jakpus Chaidir menambahkan, pihaknya akan menggelardeklarasi kesepakatan pemilu damai yang diikuti Parpol peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Baleg Sepakati RUU Pilkada Jadi Usulan Inisiatif DPR RI, Pilkada Maju di September
“Dalam deklarasi itu akan ditentukan titik pemasangan APK," tandasnya. (*)

