TERKINI Jaksa Tuntut Johnny G Plate Pidana Penjara 15 Tahun dalam Kasus Korupsi BTS 4G
DKYLB.COM (26/10/2023) – Dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan insfrasutruktur BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai, Johnny Plate terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," ungkap Jaksa Sunarwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Menurut JPU, Johnny G Plate diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam sidang tuntutan itu, jaksa juga menuntut Johnny G Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp17,8 miliar.
Baca Juga: Manggala Agni KLHK Terapkan Sistem Injeksi Percepat Pemadaman Kebakaran TPA Rawa Kucing
Jika harta yang dimiliki Johnny Plate tidak cukup, hukuman tersebut diganti dengan 7,5 tahun penjara.
Jaksa menyebut, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. (*)

