TERKINI Ketua MK Anwar Usman Resmi Lantik 3 Anggota Majlis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
DKYLB.COM (24/10/2023) – Tiga Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilantik secara resmi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/10/2023).
Ketiga anggota MKMK itu yakni Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie mewakili tokoh masyarakat, dan Bintan R. Saragih mewakili akademisi.
“Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu wa ta'ala, Tuhan Yang Maha Esa, atas taufiq dan hidayahnya maka pada hari ini, Selasa 24 Oktober 2023 saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar Usman dalam pelantikan di Aula Gedung II MK, Selasa siang.
Baca Juga: KKP Kembangkan Panembangan Sebagai Contoh Desa Perikanan Pintar di Indonesia
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.
Pelantikan MKMK ini turut dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal (Sekjen) MK.
Usai pelantikan MKMK, Sekjen MK juga melantik pegawai yang akan melayani sebagai Sekretariat MKMK yang akan memainkan peran penting dalam mendukung kelancaran tugas MKMK.
Baca Juga: Ahok Sebut Gibran Minim Pengalaman Saat Akan Maju Jadi Cawapres Prabowo
MKMK mempunya waktu selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak hari ini, 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.
Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif. Jimly mewakili sosok tokoh masyarakat, sedangkan Bintan akademisi.
Baca Juga: Ada Konflik Kepentingan, Denny Indrayana: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Gibran Daftar Pilpres
Mereka akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai membukakan pintu untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.
Sejauh ini, MK telah menerima secara resmi 7 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Baca Juga: Saran Dinkes DKI Jakarta Cegah Cacar Monyet, Setia dengan Pasangan
tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik danPedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk MajelisKehormatan Mahkamah Konstitusi…”. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MKtelah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis KehormatanMahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Pada konferensi pers yang digelar kemarin (23/10), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak.
Ia menyampaikan bahwa hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK. Kemudian Enny menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK. Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting. (*)

