TERKINI Ada Konflik Kepentingan, Denny Indrayana: Putusan MK Tak Bisa Jadi Dasar Gibran Daftar Pilpres
DKYLB.COM (24/10/2023) – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut adanya konflik kepentingan menyebabkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres tidak bisa dijadikan landasan hukum Gibran Rakabuming Raka dalam mendaftar Pilpres 2024 karena dinilai tidak sah.
Menurut Denny ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan itu, yakni hubungan kekeluargaan dengan Gibran bakal cawapres yang bisa mendaftar karena putusan baru MK.
"Tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," kata Denny melalui keterangan tertulis dikutip Selasa (24/10/2024).
Baca Juga: Gunung Bromo Berstatus Waspada, Wisatawan Dilarang Masuk Areal Kawah
Bakal caleg Partai Demokrat itu merujuk pada pasal 17 Undang-Undang Kehakiman, ayat (5) pasal yang mewajibkan seorang hakim mundur jika punya kepentingan langsung ataupun tidak langsung terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Ayat berikutnya menyebut putusan tidak sah jika hakim yang bersangkutan tidak mengundurkan diri. Ayat itu juga mengatur sanksi administrasi bagi hakim tersebut.
"Karena Putusan 90 MK tersebut tidak sah, maka dengan penalaran hukum yang sehat dan wajar, tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai paslon capres-cawapres di KPU," ucap Denny.
Baca Juga: BMKG: 11 Provinsi Sudah Masuk Musim Hujan
Denny menilai KPU tidak bisa menerima pendaftaran Gibran. Jika KPU tetap memproses pendaftaran Gibran, Denny berencana menyeretnya ke jalur hukum dengan melapor ke Bawaslu.
Sedangkan Komisioner KPU Idham Holik menegaskan akan tetap menerima pendaftaran Gibran. Dia berkata KPU akan mematuhi putusan MK.
"KPU akan memedomani Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam penerimaan pendaftaran peserta pilpres atau bakal pasangan capres-cawapres di 19-23 Oktober 2023," ujar Idham.
Baca Juga: Gunung Papandayan, Blok Tegal Alun Terjadi Kebakaran
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi tentang syarat pendaftaran capres-cawapres. Orang yang mendaftar sebagai capres-cawapres tak harus berusia minimal 40 tahun jika telah memiliki pengalaman di jabatan publik yang terpilih melalui pemilu.
Hal ini membuka jalan bagi putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang lalu ditetapkan Capres Prabowo Subianto sebagai pendampingnya di Pilpres 2024. (*)

