TERKINI MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
DKYLB.COM (16/10/2023) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK menolak gugatan batas usia capres cawapres menjadi minimal 35 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum, Senin 16 Oktober 2023.
"Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Tembus 103.000 Penonton, Indonesian GP 2023 Sangat Meriah
Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.
Selain itu juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.
Dalam putusan itu Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Baca Juga: Gelombang Bisa 4 Meter, BMKG Imbau Masyarakat Pesisir Waspada
Meskipun demikian putusan diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Namun perkara batas usia minimal capres-cawapres ini bukan hanya diajukan PSI. MK rencananya membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.
Selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.
Mereka meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan Usia Capres-Cawapres Hari Ini
Sebelumnya perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Pasalnya, usia Gibran saat ini baru 36 tahun sehingga belum memenuhi syarat.
Sebagian kalangan menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran.
Sementara itu Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK Mahfud MD berpendapat, MK tidak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres. Sebab, UU Pemilu hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.
Menurut Mahfud, aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.
Sejumlah pihak bukan hanya mengajukan batas usia minimal, tapi ada juga yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres, namun belum dputuskan. (*).

