TERKINI Ketua MK Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan Usia Capres-Cawapres Hari Ini
DKYLB.COM (16/10/2023) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman rencananya bakal memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q, tentang batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta, hari ini Senin (16/10/2023).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, Dia juga menyebutkan selain Anwar Usman ada pula sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB itu.
"Insyaallah, sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Fajar kepada awak media, Senin.
Baca Juga: 2 Kali Pilpres Dukung Jokowi, Gegara MK Denny Siregar Kini Bikin Tagar #KamiMuak
Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan agar sidang berjalan lancar.
Adapun perkara yang bakal diputuskan yakni Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.
Ada pula perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A; serta Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. (*)

