X

TERKINI Penegakkan Hukum, KLHK Menindak Pemodal Pembuka Lahan Ilegal Di Kawasan Cagar Alam Faruhumpenai Sulsel

11 Oktober 2023 13:01 | Oleh TB Setyawan

DKYLB.COM (11/10/2023) –  Penegakan hukum (gakum) di lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) terus berlangsung.

Dari hasil gelar perkara, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan tersangka berinisial AB (49) yang beralamat di Dusun Roroi Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur.

Tersangka merupakan pemodal kasus pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin (9/10/2023). 

Baca Juga: Bocorkan Ada 10 Item Positive List Barang Impor via E-commerce, Mendag: Masih Dirumuskan

Pihak berwenang di KLHK menyebutkan kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang mengatakan bahwa ada alat berat excavator yang sedang melakukan pembukaan lahan untuk dijadikan kebun di dalam kawasan hutan Cagar Alam Faruhumpenai di Dusun Palauru Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari informasi ini, Balai Gakkum Sulawesi membentuk tim operasi gabungan bersama dengan Sub Den Pom XIV/1-3 Palopo untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.

Saat operasi tanggal 28 September 2023, Tim menemukan 1 (satu) unit Eksavator Merk Hitachi warna jingga di dalam kawasan Cagar Alam Faruhumpenai yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun untuk ditanami sawit, sehingga Tim operasi mengamankan Eksavator tersebut dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik excavator tersebut. 

Baca Juga: Usai Kebakaran, 589 Koleksi Berhasil Dievakuasi dan Diidentifikasi Tim Khusus Penanganan Unit Museum Nasional

Dari hasil pencarian dan penyelidikan, Tim memperoleh data dan informasi bahwa saudara AB (49) mengaku sebagai pemilik lahan/pemodal, modus operandi pelaku yakni membeli lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam dengan mengatas namakan masyarakat kemudian dibuka dengan menggunakan excavator untuk menambah kebun miliknya yang sudah ada sekitar 5 hektar yang diduga dalam kawasan.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya maka penyidik menetapkan saudara AB (49) sebagai tersangka dan pelaku ditahan di Rumah Tahanan Titipan Polda Sulawesi Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa: mengerjakan, dan/ atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah  sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (3) Jo 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Bakal Tindak Tegas, Menkominfo Peringatkan Platform Meta Segera Bersihkan Konten Judi

Di dalamnya disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Sebagaimana dimasud  pada pasal 40(1) Jo Pasal 19(1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana paling lama 10  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi kerja tim operasi dan tim penyidik Gakkum KLHK wilayah Sulawesi atas kerja cepat dalam penanganan kasus tersebut.

“Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera mendalami dan menelusuri pihak terkait untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Aswin. (*)


ECO BRANDING BERSAMA “@WALKWITHDUASATU “ : KISAH PETUALANGAN MAHASISWA FIKOM UP DI DESA SUKAJADI, KEC TAMANSARI KABUPATEN BOGOR

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat yang tidak hanya menitikberatkan pada praktik langsung di lapangan, tetapi juga pada pembelajaran aspek sosial. Kuliah Kerja Nyata juga menjadi syarat pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang perlu dipenuhi oleh mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change).

05 Agustus 2025 12:30 | Bogor

Inovatif! Program Eco Green KKN Mahasiswa Ajak Siswa SMKN 47 dan Warga Pejaten Barat Kelola Sampah Plastik Menjadi Bernilai

Melalui program KKN Universitas Pancasila Eco Green, mahasiswa bekerja sama dengan siswa SMKN 47 Jakarta serta warga Kelurahan Pejaten Barat, khususnya RT 2 RW 7, dengan mengolah botol plastik bekas menjadi produk kerajinan bernilai jual. Program ini bertujuan menumbuhkan kesadaran lingkungan sekaligus membangun keterampilan kreatif dan jiwa kewirausahaan di kalangan pelajar dan masyarakat. Mahasiswa KKN terlibat aktif dalam memberikan pelatihan, pendampingan pembuatan kerajinan, serta edukasi dasar pemasaran produk. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari siswa dan warga karena dinilai bermanfaat, aplikatif, dan berdampak langsung bagi lingkungan sekitar.

31 Juli 2025 14:59 | Terkini