TERKINI Omzet Mencapai Rp 80 Juta! Bos Ciu Ditangkap
Polisi menangkap bos pemilik pabrik ciu di Tambora, Jakarta Barat. (Kadek Melda/detikcom)
Jakarta – Digeledahnya pabrik rumahan minuman keras (miras) ilegal jenis ciu di Tambora, Jakarta Barat. Miras jenis Ciu ini diproduksi di sebuah ruko berkedok konfeksi pakaian.
Seorang pemilik sekaligus pembuat ciu tersebut adalah seorang laki-laki berinisial KL atau sebut saja Johan (53) ditangkap polisi. Sementara partnernya masih diburu polisi.
Home industry ciu tersebut berproduksi di lantai 4 ruko di Jalan Jembatan Besi 2 RT 03 RW 04 No 16A, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ribuan botol ciu siap edar dan peralatan untuk membuat ciu disita polisi di lokasi tersebut.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 129 drum besar isi ciu dalam proses fermentasi
- 4.560 botol ciu siap edar dalam botol air mineral 600 ml
- 7 jeriken ukuran 30 liter ciu sudah jadi
- 5 drum penyulingan
- 5 tungku/kompor
- 30 tabung gas
- 9 wajan besar
- 31 karung gula pasir
- 11 ember kosong
- 8 drum kosong ukuran besar
- 42 jeriken kosong
- 19 bungkus ragi
- 1 karung beras merah
- 1 buah timbangan
Beroperasi Selama 8 BulanKapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan pabrik ciu tersebut beroperasi selama kurang lebih 8 bulan terakhir ini. Omzetnya mencapai puluhan juta per bulan.
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku, home industry miras ilegal ini sudah beroperasi kurang lebih sekitar 7-8 bulan yang lalu," kata M Syahduddi di lokasi, Rabu (20/9/2023).
Ciu dikemas dalam botol, kemudian dijual mulai Rp 10 ribu per botol. Keuntungan penjualan ciu mencapai Rp 80 juta per bulan.
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku, home industry miras ilegal ini sudah beroperasi kurang lebih sekitar 7-8 bulan yang lalu," kata M Syahduddi di lokasi, Rabu (20/9/2023).
Ciu dikemas dalam botol, kemudian dijual mulai Rp 10 ribu per botol. Keuntungan penjualan ciu mencapai Rp 80 juta per bulan.
"Dengan harga per botol bervariasi, antara Rp 10-15 ribu. Jika dikalkulasikan, omzet per minggu ya sekitar Rp 15-20 juta, sebulan bisa Rp 60-80 juta," ujarnya.
Berkedok Rumah Konfeksi, Pabrik ciu tersebut beroperasi di ruko 4 lantai di Jalan Jembatan Besi 2 RT 03 RW 04 No 16A, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Lantai 1, 2, dan 3 ruko digunakan untuk kegiatan konfeksi. Sedangkan lantai 4 digunakan pelaku untuk membuat ciu.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan drum besar berisi ciu dalam proses fermentasi. Selain itu, ditemukan ribuan botol ciu siap edar dengan ukuran masing-masing 600 ml.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas di ruko tersebut. Saat dicek, ditemukan produksi ciu di lantai 4 ruko tersebut.
"Pada saat dilakukan pengecekan ke ruangan bagian belakang di lantai 1 ruko, ditemukan ribuan botol miras jenis ciu tanpa merek, kemudian saat dicek ke lantai 3 ditemukan bahan pembuatan ciu, dan di lantai 4 ruko dijadikan tempat produksi miras ilegal jenis ciu," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama.
Polisi saat ini masih memburu satu tersangka lainnya, yakni pria berinisial SS, yang merupakan partner dari tersangka KL alias Johan (53). Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkap, sama halnya dengan Johan, tersangka SS juga berperan sebagai pemodal. Johan dan SS patungan bisnis ciu di lokasi tersebut.
"Pelaku KL alias Johan (53) mengakui bahwa dia bekerja di lokasi ini sebagai koki, membuka usaha home industry produksi miras ilegal jenis ciu ini dengan modal patungan berdua dengan SS," kata Putra.
Selain sebagai pemodal, tersangka Johan merupakan koki yang membuat dan mengolah ciu tersebut. Johan juga berperan menampung uang hasil penjualan miras ilegal tersebut.
"Pelaku KL alias Johan juga berperan menampung uang hasil penjualan miras," katanya.
Produksi Ratusan Botol Ciu Per Hari
Polisi mengungkapkan dalam satu hari, tersangka Johan bisa memproduksi hingga ratusan botol ciu.
"Satu hari 10 dus, 1 dus 24 botol air mineral 600 ml," kata Putra.
Baca Juga: Tindakan Masyarakat Membuang Sampah ke Aliran Sungai di Cimahi
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menuturkan ciu produksi bos Johan ini tidak diperjualbelikan melalui media sosial. Para pembeli mendatangi langsung ke tempat produksi atau dijual langsung ke pengecer.
"Dia hanya menjual orang yang datang ke ruko ini untuk membeli miras hasil buatannya," tuturnya.
Syahduddi menyebut kadar alkohol dalam ciu itu terbilang tinggi dan masuk kategori bahaya. Kadar alkohol ciu di atas 30 persen.
"Dari pengakuan pelaku, kadar alkohol antara 30-35 persen. Masuk kategori berbahaya bagi kesehatan masyarakat," kata Syahduddi.
Saat ini polisi telah menyita barang bukti dari lokasi tersebut. Tersangka Johan ditahan dan dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dan/atau Pasal 46 dan atau Pasal 64 UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara 15 (lima belas) tahun penjara.
sumber :https://news.detik.com/berita/d-6942226/kedok-bos-ciu-di-jakbar-dibongkar-partner-in-crime-nya-dikejar.
Mariska Dwi Anggitasari - 7022210343

