X

TERKINI Banyak yang Belum Tahu, Pinjaman Pribadi Ternyata Lebih Berbahaya dari Pinjol Ilegal. Simak 5 Bahayanya!

20 September 2023 22:42 | Oleh Zet Nayzuko

DKYLB.COM (20/9/2023) – Himpitan ekonomi seringkali membuat orang gelap mata. Tidak tahu lagi darimana bisa mendapat pinjaman, banyak dari mereka yang akhrnya memanfaatkan pinjaman online atau pinjol.

Selain pinjol, kini juga sedang ramai diperbincangkan soal pinpri atau pinjaman pribadi yang dinilai lebih berbahaya dari pinjaman online illegal.

Pinpri atau pinjaman pribadi merupakan layanan pinjaman uang yang dikelola secara mandiri atau pribadi serta memiliki prinsip yang tak jauh berbeda dari kebanyakan pinjaman online pada umumnya.

Namun yang membedakan pinpri dan pinjaman online lainnya ialah sistem pemberian bunga yang dinilai lebih tinggi dan lebih brutal.

Inilah salah satu hal yang membahayakan dari Pinpri karena memberikan beban bunga yang jauh lebih tinggi dari kebanyakan pinjaman online pada umumnya.

Pinjaman pribadi sejatinya sama dengan pinjaman online ilagal mengingat keduanya tidak terdaftar dan tidak terawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Berikut ini 5 bahaya yang bisa didapat jika melakukan pinjaman pribadi:

1. Berbahaya Karena Tidak Terdaftar di OJK

Hal yang berbahaya pertama dari melakukan pinjaman pribadi ialah layanannya yang tidak terdaftar di OJK.

OJK sendiri bertugas untuk mengawasi segala lembaga yang bergerak pada sektor keuangan di seluruh Indonesia.

Jika pinjaman pribadi tidak terdaftar dan tidak terawasi oleh OJK, maka ini bisa menjadi berisiko dan berbahaya karena mengingat tindak kejahatan dan penyalahgunaan data bisa saja dilakukan oleh pihak pinjaman pribadi.

2. Bahaya Penipuan

Tentu saja karena tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia maka pinjaman pribadi akan sangat rawan dari tindak penipuan.

Tidak adanya perjanjian pada awal proses peminjaman uang pada pinjaman pribadi juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tindak penipuan.

3. Bunga Pinjaman Pribadi yang Lebih Tinggi

Bunga pinjaman pribadi dapat mencapai 35 persen, bahkan lebih dari 40 persen. Hal ini membuat pinjaman pribadi menjadi pilihan yang kurang menguntungkan bahkan berbahaya bagi peminjamnya.

4. Jangka Waktu yang Singkat

Lebih parahnya lagi jangka waktu untuk mengembalikan dana pinjaman yang diberikan oleh Pinjaman pribadi sangatlah singkat.

Ada yang hanya diberikan jangka waktu 1 sampai 2 haru saja untuk mengembalikan uang pinjaman yang telah diberikan oleh pinjaman pribadi.

5. Penyalahgunaan Data Pribadi Peminjam

Terakhir yang lebih berbahaya dari pinjaman pribadi ialah penyalah gunaan data peminjam jika peminjam mengalami galbay atau gagal bayar.

Lebih jelasnya data pribadi peminjam akan disebarluaskan secara ilegal ke media sosial jika kedapatan gagal bayar tagihan pinjaman pribadi.

Paling tidak itulah bahaya yang akan dihadapi jika tetap memiih untuk meminjam uang lewat pinjaman pribadi. Sebaiknya selalu bersikap waspada.


Fadli Zon minta Ahmad Dhani Stem Piano Memeriahkan Hari Musik

Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa musik Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa, mulai dari musik tradisional hingga musik kontemporer yang terus berkembang seiring dengan penguatan ekosistem industri musik nasional, dia menekankan pentingnya kolaborasi antara musisi, seniman, budayawan, dan pemerintah.

10 Maret 2026 15:59 | tokoh