TERKINI ggihjhhhhg
tyghjggbgv
tyghjggbgv
Proyek kereta cepat Whoosh kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik korupsi di dalamnya. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek strategis nasional tersebut.
Artikel ini mengupas hubungan kompleks antara kode suksesi Keraton Yogyakarta dan dinamika politik lokal di wilayah tersebut, khususnya dalam konteks peluang kepemimpinan perempuan. Analisis akan mencermati tradisi, hukum, dan persepsi publik terkait potensi seorang perempuan memegang takhta atau posisi strategis di Pemda DIY, menimbang pengaruhnya terhadap masa depan otonomi dan stabilitas politik di Yogyakarta.
Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) menghadapi sorotan tajam akibat kerugian finansial signifikan yang dilaporkan pada tahun 2024, mencapai Rp2,6 triliun. Beban utang proyek ini kepada China Development Bank (CDB) mencapai sekitar Rp75 triliun, yang secara langsung membebani konsorsium BUMN, terutama KAI, dan disebut sebagai "bom waktu". Di tengah klaim pemerintah bahwa Whoosh adalah "investasi sosial jangka panjang," muncul desakan audit forensik independen oleh DPR karena dugaan cost overrun besar dan minimnya transparansi kontrak. Meskipun analisis ekonomi menunjukkan kelayakan jangka panjang, rendahnya perpindahan moda dan harga tiket tinggi menjadi tantangan nyata adopsi Whoosh saat ini.
Artikel ini mengulas pro dan kontra dari kebijakan pemerintah pusat yang memungkinkan utang daerah kepada negara, serta dampaknya terhadap otonomi fiskal Pemerintah Daerah (Pemda). Studi kasus menyoroti bagaimana kebijakan baru ini, meskipun berpotensi membiayai proyek infrastruktur krusial, dapat membatasi kemandirian finansial Pemda di masa depan. Analisis akan membahas keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan risiko ketergantungan fiskal jangka panjang.
Jurnalisme investigasi di Indonesia menghadapi tantangan ganda di era digital: meningkatnya serangan siber dan ancaman kriminalisasi hukum. Reporter yang membongkar kasus korupsi atau isu sensitif kini rentan menjadi target peretasan data, doxing, hingga ancaman pencemaran nama baik melalui UU ITE. Artikel ini membahas bagaimana jurnalis berjuang mempertahankan integritas dan keamanan liputan mendalam di tengah bayang-bayang ancaman digital dan potensi penggunaan pasal karet yang menghambat kebebasan pers.
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengharuskan jurnalis asing mengurus Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk meliput di lokasi tertentu memicu gelombang kritik. Komunitas pers dan pegiat demokrasi menilai aturan ini tumpang tindih kewenangan, berpotensi melanggar UU Pers, dan merupakan bentuk pembatasan ruang gerak jurnalis, terutama terkait isu sensitif seperti Papua. Polri beralasan ini demi stabilitas dan perlindungan, namun desakan revisi terus menguat karena dikhawatirkan akan memperburuk citra demokrasi dan independensi pers di mata dunia.