28 Oktober 2025 13:28 | Oleh Tim DKYLB 01
Kematian mahasiswa Universitas Udayana bernama Timothy Anugerah Saputera, yang berusia 22 tahun, terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2024, setelah ia diduga melompat dari lantai empat Gedung FISIP di kampus Sudirman, Denpasar, Bali. Tubuhnya ditemukan terkapar di halaman gedung, dan ia meninggal dunia meski sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit. Kejadian ini memicu spekulasi bahwa Timothy menjadi korban perundungan di lingkungan kampus.
Spekulasi perundungan muncul karena obrolan di grup WhatsApp yang diikuti oleh mahasiswa dari himpunan mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana. Alih-alih menunjukkan simpati, anggota grup tersebut justru mengolok-olok kondisi Timothy. Obrolan ini tersebar luas di media sosial dan memicu kemarahan netizen. Universitas Udayana merespons dengan mengeluarkan pernyataan resmi pada Jumat, 17 Oktober 2024, meskipun isi pernyataannya tidak dirinci dalam artikel.
Psikolog dari Universitas Atma Jaya, Eunike Sri Tyas Suci, menjelaskan bahwa mahasiswa di usia 17-24 tahun masih dalam fase pencarian identitas diri, yang sering kali penuh dengan tekanan emosional. Ia mengatakan bahwa teman sebaya bisa menjadi pesaing daripada dukungan sosial. Tyas juga menyoroti peran anggota BEM, yang mungkin merasa memiliki otoritas lebih besar, sehingga berpotensi menjadi pelaku perundungan jika tidak sadar bahwa organisasi tersebut seharusnya membangun empati dan kritisitas berpikir.
Polisi, melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, Timothy diduga kuat bunuh diri. Penyelidikan melibatkan pemeriksaan 21 saksi dan rekaman CCTV di Gedung FISIP. Beberapa saksi melihat Timothy melepas sepatu di lantai empat dan ada yang melihatnya jatuh dari ketinggian. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan data dari ponsel dan laptop Timothy, yang akhirnya diserahkan keluarga setelah pendekatan persuasif. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah kejadian ini benar-benar bunuh diri, kecelakaan, atau ada unsur pidana lainnya, dengan menggunakan metode investigasi ilmiah.
(VEGA FAHNY MALIA)
Proyek kereta cepat Whoosh kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik korupsi di dalamnya. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek strategis nasional tersebut.
28 Oktober 2025 18:00 | terkini
Artikel ini mengupas hubungan kompleks antara kode suksesi Keraton Yogyakarta dan dinamika politik lokal di wilayah tersebut, khususnya dalam konteks peluang kepemimpinan perempuan. Analisis akan mencermati tradisi, hukum, dan persepsi publik terkait potensi seorang perempuan memegang takhta atau posisi strategis di Pemda DIY, menimbang pengaruhnya terhadap masa depan otonomi dan stabilitas politik di Yogyakarta.
28 Oktober 2025 17:45 | nasional
Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) menghadapi sorotan tajam akibat kerugian finansial signifikan yang dilaporkan pada tahun 2024, mencapai Rp2,6 triliun. Beban utang proyek ini kepada China Development Bank (CDB) mencapai sekitar Rp75 triliun, yang secara langsung membebani konsorsium BUMN, terutama KAI, dan disebut sebagai "bom waktu". Di tengah klaim pemerintah bahwa Whoosh adalah "investasi sosial jangka panjang," muncul desakan audit forensik independen oleh DPR karena dugaan cost overrun besar dan minimnya transparansi kontrak. Meskipun analisis ekonomi menunjukkan kelayakan jangka panjang, rendahnya perpindahan moda dan harga tiket tinggi menjadi tantangan nyata adopsi Whoosh saat ini.
28 Oktober 2025 17:35 | otomotif
Artikel ini mengulas pro dan kontra dari kebijakan pemerintah pusat yang memungkinkan utang daerah kepada negara, serta dampaknya terhadap otonomi fiskal Pemerintah Daerah (Pemda). Studi kasus menyoroti bagaimana kebijakan baru ini, meskipun berpotensi membiayai proyek infrastruktur krusial, dapat membatasi kemandirian finansial Pemda di masa depan. Analisis akan membahas keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan risiko ketergantungan fiskal jangka panjang.
28 Oktober 2025 17:05 | daerah
Jurnalisme investigasi di Indonesia menghadapi tantangan ganda di era digital: meningkatnya serangan siber dan ancaman kriminalisasi hukum. Reporter yang membongkar kasus korupsi atau isu sensitif kini rentan menjadi target peretasan data, doxing, hingga ancaman pencemaran nama baik melalui UU ITE. Artikel ini membahas bagaimana jurnalis berjuang mempertahankan integritas dan keamanan liputan mendalam di tengah bayang-bayang ancaman digital dan potensi penggunaan pasal karet yang menghambat kebebasan pers.
28 Oktober 2025 16:50 | Jurnalistik Forensik
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengharuskan jurnalis asing mengurus Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk meliput di lokasi tertentu memicu gelombang kritik. Komunitas pers dan pegiat demokrasi menilai aturan ini tumpang tindih kewenangan, berpotensi melanggar UU Pers, dan merupakan bentuk pembatasan ruang gerak jurnalis, terutama terkait isu sensitif seperti Papua. Polri beralasan ini demi stabilitas dan perlindungan, namun desakan revisi terus menguat karena dikhawatirkan akan memperburuk citra demokrasi dan independensi pers di mata dunia.
28 Oktober 2025 16:30 | Jurnalistik Forensik