TERKINI Petunjuk Kesaksian dan CCTV di Balik Kematian Timothy Anugerah
DKYLB.com, Minggu,(25/102025)
"Kepergian Timothy adalah duka mendalam bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia, sebuah kehilangan yang tidak seharusnya terjadi," demikian pernyataan Kementerian yang diunggah di akun Instagram @ditjen_dikti pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek mengatakan tidak ada ruang bagi praktik bullying, kekerasan verbal, ataupun tekanan sosial di lingkungan kampus. Hal tersebut sudah dijamin oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kematian seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana berinisial TAS (22). Hal itu dikatakan Menteri HAM Natalius saat bertemu dengan Rektor Universitas Udayana Prof. I Ketut Sudarsana di Kampus Sudirman, Denpasar, Bali, Jumat (24/10/2025).
"Saya meminta aparat kepolisian harus benar-benar menyelesaikan, baik itu dengan penyelidikan konvensional maupun juga penyelidikan secara saintifik, supaya hasil terakhir, apakah ada hubungan antara peristiwa kematian dan bullying itu ada. Kalau tidak ada, terus apa yang menyebabkan kematian," kata Natalius. Setelah melakukan rapat dengan jajaran Kampus Universitas Udayana, Bali, Natalius mengungkap ada dua hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut yakni pertama terkait kasus kematian TAS dan tindakan nirempati setelah TAS meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Universitas Udayana.
Menurutnya, untuk mengurai apakah ada hubungan antara kematian TAS dengan peristiwa bullying yang terjadi setelah kematiannya, polisi yang akan mengumumkan sesuai dengan hasil investigasi.
Menteri Pigai juga mengingatkan bahwa praktik perundungan bukan hanya terjadi di perguruan tinggi, melainkan juga di berbagai level pendidikan. Karena itu, ia mendorong agar seluruh institusi pendidikan berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 55 Tahun 2024 dalam menindaklanjuti kasus serupa.
“Saya terkait dengan peristiwa yang terjadi terutama mereka yang melakukan bullying, diharapkan berpedoman pada Permen Nomor 55 Tahun 2024,” kata dia.
Meski demikian, Pigai belum dapat memastikan apakah kematian Timothy disebabkan oleh perundungan. Ia menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian agar hasil akhir benar-benar berbasis fakta ilmiah.
“Saya sudah meminta aparat kepolisian benar-benar menyelesaikan, baik dengan penyelidikan konvensional maupun scientific investigation, supaya hasil terakhir apakah ada hubungan antara peristiwa kematian dan bullying itu ada atau tidak,” pungkasnya.

