
TERKINI DPR Tolak Usulan Cegah Saksi ke Luar Negeri dalam RUU KUHAP
JAKARTA — Komisi III DPR RI menolak usulan pemerintah yang ingin menambahkan saksi sebagai pihak yang dapat dicegah bepergian ke luar negeri dalam revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Penolakan ini muncul dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP antara Komisi III DPR dan pemerintah pada Rabu (9/7/2025). Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa dalam praktik penegakan hukum selama ini, pencegahan bepergian tidak hanya dikenakan pada tersangka, melainkan juga pada saksi. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan agar dalam Pasal 84 Huruf A RUU KUHAP dimasukkan frasa “tersangka atau saksi”.
Namun, usulan ini segera ditolak oleh sejumlah anggota DPR. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa memasukkan saksi ke dalam pihak yang dapat dikenai larangan bepergian merupakan bentuk tindakan paksa yang tidak sesuai. Ia menegaskan bahwa seseorang yang masih berstatus saksi seharusnya belum dapat dikenai upaya paksa sebagaimana seorang tersangka.
“Sebentar dulu, Bos. Ini kan termasuk upaya paksa. Kalau masih saksi tapi sudah bisa dicegah, ini bagaimana?” ujarnya.
Penolakan serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya, seperti Soedeson Tandra yang berpendapat bahwa saksi tidak bisa diperlakukan seperti tersangka, dan oleh karena itu tidak boleh dibatasi geraknya. “Yang bersangkutan masih saksi, jangan dilarang ke mana-mana,” katanya.
Anggota Komisi III, Rudianto Lallo, juga menilai bahwa pencegahan terhadap saksi bisa menimbulkan kesan tidak adil di masyarakat. Menurutnya, tindakan itu dapat merusak persepsi publik terhadap sistem hukum karena seolah-olah saksi telah dianggap bersalah.
Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath, mengakui bahwa praktik pencekalan terhadap saksi memang kerap terjadi. Namun ia menekankan bahwa kebiasaan tersebut memberi kesan buruk karena menyamakan saksi dengan pelaku kejahatan. “Kalau baru saksi terus dicekal, itu kan termasuk tindakan paksa. Sebaiknya tetap pada rumusan awal, hanya berlaku untuk tersangka,” katanya.
Anggota lainnya, Nasir Djamil, mengingatkan bahwa pemberlakuan larangan bepergian bagi saksi dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum. Ia pun menyarankan agar aturan itu tidak dilanjutkan dan kembali pada ketentuan semula.
Setelah mendengarkan berbagai penolakan dari anggota dewan, pemerintah akhirnya menarik usulan tersebut.
sumber: kompas.com, I NEWS
DERIL