X

TERKINI KPK Sita 11 Aset Tersangka Korupsi Pemerasan Tenaga Kerja Asing Kemenaker, Total Rp6,6 Miliar

09 Juli 2025 19:28 | Oleh Tim DKYLB 02

DKLYB.COM, Rabu (09/07/2025) Dilansir dari Liputan6.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam proses penyidikan terbaru, KPK berhasil menyita 11 unit aset milik salah satu tersangka dengan nilai fantastis, mencapai Rp6,6 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aset-aset tersebut terdiri dari properti dan uang tunai yang tersebar di beberapa wilayah. "Aset yang disita meliputi dua unit rumah senilai sekitar Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kos-kosan sekitar Rp3 miliar," ungkap Budi dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Selain itu, KPK juga menyita empat bidang tanah senilai sekitar Rp2 miliar dan uang tunai sebesar Rp100 juta. Aset-aset tersebut diketahui tersebar di wilayah Depok dan Bekasi.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk oknum pejabat di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker. Mereka diduga memaksa pihak tertentu, terutama calon tenaga kerja asing (TKA), untuk memberikan sejumlah uang agar bisa bekerja secara legal di Indonesia.

"Para oknum ini memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu terhadap para calon tenaga kerja asing," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/5/2025), usai penggeledahan di kantor Kemenaker, Jakarta.

Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada April 2025.

Dijerat UU Tipikor, Terancam 20 Tahun Penjara

Para tersangka dalam kasus pemerasan TKA ini dijerat dengan Pasal 12B atau 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kedua pasal tersebut mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menerima hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya, atau menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Rafli Herdian Prabowo


Pemerintah Tetapkan Target Zero ODOL 2027: AHY Tegaskan Komitmen Lindungi Pengemudi dan Pengguna Jalan

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan kebijakan Zero ODOL akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Dalam rapat di Kantor Kemenko IPK, Jakarta (6/10/2025), AHY menyebut langkah ini penting untuk menekan kecelakaan dan memperkuat logistik nasional. Pemerintah menyiapkan sembilan rencana aksi, fokus pada integrasi data elektronik, insentif usaha, kajian ekonomi, dan perlindungan pengemudi.

06 Oktober 2025 22:55 | terkini

Ekspor Udang dan Rempah Indonesia Terancam: AS Terapkan Aturan Ketat karena Isu Radioaktif

Pemerintah Amerika Serikat melalui Food and Drug Administration (FDA) memperketat aturan impor terhadap udang dan rempah asal Indonesia setelah ditemukannya dugaan kontaminasi radioaktif pada beberapa sampel produk ekspor. Langkah ini memicu kekhawatiran di kalangan eksportir dan petani di daerah penghasil utama seperti Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Lampung. Kasus ini tidak hanya berdampak pada nilai ekspor, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang standar pengawasan pangan di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan BPOM kini tengah berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri dan memastikan kebenaran temuan tersebut.

06 Oktober 2025 18:45 | terkini

Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Bertambah, Evakuasi Terus Dilakukan

Musibah runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo mengguncang masyarakat. Proses evakuasi terus berlangsung di tengah duka mendalam, sementara jumlah korban tewas terus bertambah seiring ditemukannya jasad baru di antara puing bangunan.

06 Oktober 2025 12:05 | terkini