X

TERKINI MA Kabulkan PK Setya Novanto, Hukuman Dipangkas Jadi 12,5 Tahun Penjara

02 Juli 2025 13:18 | Oleh Tim DKYLB 03

DKYLB.com. Jakarta - Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 2 Juli 2025, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait vonis hukuman korupsi pengadaan e‑KTP yang semula diberikan Kasasi. Dengan putusan ini, hukuman penjara Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan.

Dalam amar putusan, disebutkan bahwa “Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan” telah ditetapkan untuk Setnov berdasarkan putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 . Selain itu, MA juga memerintahkan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan bagi yang tidak membayar dalam waktu sebulan, serta kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar USD 7,300,000. Namun jumlah tersebut dipotong Rp 5 miliar atas uang titipan yang sudah diserahkan ke penyidik KPK, sehingga sisa kewajiban uang pengganti menjadi Rp 49.052.289.803 dengan masa subsider dua tahun penjara.

Putusan MA juga mengatur pencabutan hak politik Setnov selama 2,5 tahun—lebih pendek dari pencabutan sebelumnya yang lima tahun—yang akan dimulai setelah selesai menjalani masa penjaraPenetapan tersebut mengikuti pertimbangan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, sebagaimana tercatat dalam putusan MA nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Kasus korupsi e‑KTP yang menjerat Setnov bermula dari putusan pengadilan pada 24 April 2018, di mana ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar titipan ke KPK. Saat itu juga MA mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.


Pemerintah Tetapkan Target Zero ODOL 2027: AHY Tegaskan Komitmen Lindungi Pengemudi dan Pengguna Jalan

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan kebijakan Zero ODOL akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Dalam rapat di Kantor Kemenko IPK, Jakarta (6/10/2025), AHY menyebut langkah ini penting untuk menekan kecelakaan dan memperkuat logistik nasional. Pemerintah menyiapkan sembilan rencana aksi, fokus pada integrasi data elektronik, insentif usaha, kajian ekonomi, dan perlindungan pengemudi.

06 Oktober 2025 22:55 | terkini

Ekspor Udang dan Rempah Indonesia Terancam: AS Terapkan Aturan Ketat karena Isu Radioaktif

Pemerintah Amerika Serikat melalui Food and Drug Administration (FDA) memperketat aturan impor terhadap udang dan rempah asal Indonesia setelah ditemukannya dugaan kontaminasi radioaktif pada beberapa sampel produk ekspor. Langkah ini memicu kekhawatiran di kalangan eksportir dan petani di daerah penghasil utama seperti Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Lampung. Kasus ini tidak hanya berdampak pada nilai ekspor, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang standar pengawasan pangan di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan BPOM kini tengah berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri dan memastikan kebenaran temuan tersebut.

06 Oktober 2025 18:45 | terkini

Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Bertambah, Evakuasi Terus Dilakukan

Musibah runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo mengguncang masyarakat. Proses evakuasi terus berlangsung di tengah duka mendalam, sementara jumlah korban tewas terus bertambah seiring ditemukannya jasad baru di antara puing bangunan.

06 Oktober 2025 12:05 | terkini