
TERKINI Warung Ayam Goreng Widuran Solo Kembali Diizinkan Buka, Tapi Masih Sepi Pengunjung
DKYLB.com. Solo – Setelah hampir dua pekan tutup akibat polemik kandungan minyak babi yang sempat viral di media sosial, Warung Ayam Goreng Widuran Solo akhirnya kembali mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Namun begitu, suasana warung legendaris yang berdiri sejak 1960-an itu masih tampak sepi dan belum menunjukkan tanda-tanda pulihnya aktivitas seperti sebelum kasus ini mencuat.
Pantauan detikcom di lokasi menunjukkan bahwa gerbang warung berwarna putih masih dalam kondisi tertutup. Meskipun demikian, spanduk berwarna merah bertuliskan “NON-HALAL” kini sudah terpasang secara mencolok di bagian depan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap salah satu syarat yang ditetapkan oleh Pemkot untuk dapat kembali beroperasi. Di area sekitar warung, hanya tampak beberapa mobil terparkir, diduga milik keluarga pemilik usaha, namun tidak terlihat ada pelanggan atau aktivitas pelayanan.
Wartawan juga berbincang dengan beberapa warga dan pedagang di sekitar lokasi. Ushar, seorang penjual angkringan yang biasa mangkal tidak jauh dari warung tersebut, mengatakan bahwa sejak diberi izin buka, belum tampak ada kegiatan yang menandakan warung mulai melayani pelanggan. “Belum ada aktivitas apa-apa. Tapi banyak yang tanya-tanya, kapan bukanya, ada apa saja, begitu,” ujar Ushar. Ia juga menyebutkan bahwa pegawai warung yang sebelumnya bekerja di sana telah kembali ke kampung halaman, karena penutupan yang cukup lama membuat mereka tak bisa terus menunggu tanpa kepastian.
Kisruh yang menimpa Warung Ayam Goreng Widuran bermula dari temuan bahwa kremesan ayam yang dijual mengandung minyak babi. Hal ini memicu polemik dan membuat masyarakat, khususnya yang beragama Islam, merasa perlu kejelasan soal status kehalalan produk. Menyusul viralnya isu tersebut, Pemkot Solo pada akhir Mei 2025 mengambil langkah cepat dengan meminta pihak warung menghentikan sementara operasionalnya, sampai hasil uji laboratorium keluar. Dari hasil tersebut, diketahui bahwa meskipun secara kesehatan produk makanan di warung tersebut layak konsumsi, namun tidak memenuhi kriteria makanan halal karena penggunaan minyak babi.
Menanggapi hasil tersebut, Pemkot Solo memberikan izin operasional kembali dengan sejumlah ketentuan, salah satunya adalah kewajiban mencantumkan label “Non-Halal” secara jelas agar konsumen mendapatkan informasi yang jujur dan transparan. Wali Kota Solo, Gibran Respati Ardi, menegaskan bahwa Pemkot tidak memiliki wewenang memberikan label halal atau non-halal secara resmi, melainkan hanya mengatur soal transparansi informasi bagi konsumen. Ia juga menyarankan agar pelaku usaha seperti Ayam Goreng Widuran mengikuti proses sertifikasi halal yang resmi melalui lembaga seperti PLUT atau MUI apabila ingin tetap memasarkan produk kepada konsumen Muslim secara luas.