
TERKINI Harga BBM Non-Subsidi Naik per 1 Juli 2025, Empat Operator SPBU Serempak Sesuaikan Harga
Jakarta – Per 1 Juli 2025, harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Indonesia mengalami penyesuaian oleh empat operator SPBU utama: Pertamina, Shell, BP, dan Vivo. Kenaikan ini merupakan bagian dari evaluasi berkala yang mengacu pada dinamika harga minyak dunia dan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Setiap merek menaikkan harga BBM dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 230 hingga Rp 590 per liter tergantung jenis BBM dan perusahaan penyedia.
Daftar Harga BBM Terbaru di Beberapa Operator
Pertamina
Berdasarkan situs resmi Pertamina, berikut daftar harga BBM nonsubsidi yang berlaku untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara:
-
Pertamax (RON 92): Rp 12.500/liter
-
Pertamax Turbo (RON 98): Rp 13.500/liter
-
Dexlite (CN 51): Rp 13.320/liter
-
Pertamina Dex (CN 53): Rp 13.650/liter
-
Pertamax Green 95 (RON 95): Rp 13.250/liter
Kenaikan berkisar antara Rp 400 hingga Rp 590 dibandingkan harga bulan Juni 2025.
Shell Indonesia
Shell juga menaikkan harga seluruh produknya per 1 Juli 2025, dengan rincian sebagai berikut:
-
Shell Super (RON 92): Rp 12.810/liter
-
Shell V-Power (RON 95): Rp 13.300/liter
-
Shell V-Power Nitro+ (RON 98): Rp 13.540/liter
-
Shell V-Power Diesel (CN 51): Rp 13.830/liter
Kenaikan harga BBM Shell berkisar antara Rp 440 hingga Rp 580 per liter.
BP-AKR
SPBU BP juga menyesuaikan tarif BBM-nya dengan rincian harga sebagai berikut:
-
BP 92 (RON 92): Rp 12.600/liter
-
BP Ultimate (RON 95): Rp 13.300/liter
-
BP Ultimate Diesel (CN 53): Rp 13.800/liter
Harga BBM BP meningkat antara Rp 230 sampai Rp 550 dibandingkan bulan sebelumnya.
Vivo
Sementara itu, SPBU Vivo mencatat kenaikan harga di semua jenis BBM yang dijualnya:
-
Revvo 90 (RON 90): Rp 12.730/liter
-
Revvo 92 (RON 92): Rp 12.810/liter
-
Revvo 95 (RON 95): Rp 13.300/liter
-
Diesel Primus Plus (CN 51): Rp 13.800/liter
Vivo menaikkan harga BBM mereka dalam rentang Rp 470 hingga Rp 590 per liter.
Mengapa Harga BBM Berubah?
Penyesuaian harga BBM di Indonesia dilakukan secara berkala mengikuti fluktuasi harga minyak mentah dunia dan pergerakan nilai tukar rupiah. Hal ini sesuai dengan regulasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/HK.02/MEM.M/2020 yang menjadi dasar perhitungan harga eceran BBM umum non-subsidi.
sumber: kompas, tempo
muhammad fathir