
TERKINI Kebijakan FWA untuk ASN: Bukan Berarti Bebas Kerja dari Mana Saja
DKYLB.com (30/06/2025) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rini Widyantini meluruskan kesalahpahaman mengenai kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara ASN. Ia menegaskan bahwa FWA bukanlah work from anywhere (WFA) atau bebas bekerja dari mana saja.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, Rini menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja ini lebih fokus pada pengaturan lokasi dan waktu kerja yang lebih fleksibel. "Jadi WFA ini bukan work from anywhere, tapi flexible working arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel," ujarnya.
Tujuan FWA: Peningkatan Kinerja dan Kepuasan Kerja
Rini menuturkan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini penting untuk menghadapi tantangan organisasi modern yang membutuhkan efektivitas dan pengukuran kinerja yang lebih baik. Tujuannya jelas meningkatkan kinerja organisasi dan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan kerja para ASN.
Contoh Penerapan di Berbagai Negara
Rini juga mencontohkan beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan serupa, seperti Belanda, Australia, Singapura, dan Arab Saudi. Ia menyebut Singapura berhasil meningkatkan responsivitas layanan publik dengan model kerja hybrid. Sementara itu, Belanda berhasil mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek. Hal ini, lanjutnya, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukanlah sekadar tren, melainkan kebutuhan untuk menjawab tantangan birokrasi di masa depan.
Aturan Resmi FWA untuk ASN
Sebelumnya, pada 17 Juni, Kementerian PANRB telah menerbitkan aturan resmi terkait FWA melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah. Aturan ini memberi kesempatan bagi instansi pemerintah untuk menerapkan model kerja yang lebih adaptif. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup pilihan kerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Sumber: Antara News
Daffa Febio Putra JMMA