
TERKINI Laporan Warga soal Jalan Rusak di Sumut Berujung OTT KPK
DKYLB.com, 29 Juni 2025 - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), mulai terungkap setelah masyarakat melaporkan kondisi infrastruktur jalan yang dinilai buruk. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025). Dari enam orang yang diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
OTT ini dilakukan KPK pada Kamis malam (26/6) di Mandailing Natal. Keenam individu tersebut kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6). Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.
Daftar kelima tersangka adalah:
-
Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
-
Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
-
Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut
-
M. Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT DNG
-
M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
Sementara satu orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum cukup bukti untuk menetapkannya secara hukum.
Kelima tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Mereka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
KPK menyampaikan bahwa pihak yang ditangkap terdiri dari unsur aparatur negara dan pihak swasta. OTT ini dilakukan dalam dua kelompok, yakni terkait proyek pembangunan jalan Dinas PUPR Sumut dan proyek-proyek di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut.
Asep menjelaskan bahwa proses OTT berawal dari laporan masyarakat mengenai buruknya kualitas pembangunan infrastruktur jalan di Sumut.
"Beberapa bulan lalu kami menerima informasi dari warga terkait dugaan tindak pidana korupsi dan kualitas infrastruktur yang tidak layak, yang diduga akibat praktik korupsi dalam pelaksanaannya," ujar Asep.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK menurunkan tim ke lokasi untuk memverifikasi informasi. Hasilnya, ditemukan beberapa proyek jalan yang kuat indikasinya dikorupsi.
"Bermodalkan informasi itu, tim KPK turun ke lapangan untuk mengamati langsung. Di pertengahan tahun ini, ditemukan sejumlah proyek jalan di Sumut yang menjadi perhatian," lanjut Asep.
Pada awal pekan ini, KPK mendapatkan informasi tentang kemungkinan pertemuan dan transaksi penyerahan uang terkait proyek tersebut.
Dalam menangani kasus ini, KPK mempertimbangkan dua opsi. Pertama, menunggu proses pelaksanaan proyek selesai. Namun, proses lelang diketahui telah dimenangkan oleh perusahaan yang ditentukan oleh Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang kini menjadi tersangka.
"Proyek ini sudah diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh pihak tertentu. Biasanya, pihak pelaksana menyetor 10-20% dari nilai proyek," ujar Asep.
Jika KPK menempuh opsi pertama, diperkirakan mereka bisa mengamankan dana hasil korupsi hingga Rp 41 miliar, yang merupakan sekitar 20% dari total nilai proyek senilai Rp 231,8 miliar.
Opsi kedua adalah melakukan OTT lebih awal agar proyek tersebut tidak dilaksanakan secara tidak sah oleh pihak yang telah ‘disiapkan’ untuk menang.
"Kalau proyek ini tetap berjalan oleh pihak-pihak tersebut, tentu kualitas hasilnya akan buruk karena sebagian besar dana digunakan untuk suap," jelas Asep.
Akhirnya, KPK memilih langkah OTT meskipun uang yang berhasil diamankan tidak sebanyak jika menunggu proyek berjalan. Namun, manfaat yang dirasakan masyarakat akan lebih besar karena proyek yang bermasalah tidak jadi dilaksanakan.
Topan Ginting Atur Proyek
Dalam pengembangan kasus, Topan diduga telah mengarahkan pemenang tender proyek agar memberikan keuntungan pribadi. Asep menjelaskan bahwa Topan meminta Rasuli Efendi Siregar (RES), yang juga PPK proyek, untuk menunjuk M. Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG, sebagai pelaksana dua proyek jalan bernilai total Rp 157,8 miliar, yaitu proyek Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.
"Seharusnya proses lelang berjalan terbuka, tapi di sini KIR sudah dibawa langsung oleh TOP. Lalu TOP menginstruksikan RES agar menunjuk KIR. Ini menunjukkan adanya intervensi langsung dalam pelaksanaan proyek," tegas Asep
sumber: Detik.com
TALITHAAMANDA JMM