X

TERKINI Putusan Mahkamah Agung AS Soal Kewarganegaraan Picu Gelombang Gugatan Baru

28 Juni 2025 18:57 | Oleh Tim DKYLB 03

DKYLB.com, WASHINGTON (28/06/2025) Hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan yang membatasi wewenang hakim dalam mengeluarkan perintah larangan secara nasional, para penggugat segera mengambil langkah hukum baru untuk menentang rencana Presiden Donald Trump yang ingin menghapus hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship).

Dalam putusan yang diumumkan pada Jumat, Mahkamah menyatakan bahwa hakim tidak dapat lagi mengeluarkan "universal injunction" atau larangan yang berlaku secara nasional dalam banyak kasus. Meski demikian, Mahkamah membuka peluang bagi penggugat untuk mengajukan gugatan kelompok (class action) guna memperoleh perlindungan hukum yang luas.

Menanggapi celah hukum tersebut, American Civil Liberties Union (ACLU) segera mengajukan gugatan class action di negara bagian New Hampshire. Gugatan ini mewakili imigran yang anak-anaknya terancam kehilangan hak kewarganegaraan bila kebijakan Trump diberlakukan.

Di negara bagian Maryland, para pengacara dalam kasus terpisah yang sebelumnya berhasil mendapatkan perintah larangan nasional, mengajukan perubahan gugatan mereka agar dapat memberikan perlindungan kepada kelompok luas yang terdampak. Hal ini dilakukan tidak lama setelah putusan Mahkamah yang ditulis oleh Hakim Amy Coney Barrett diumumkan.

“Setiap pengadilan yang telah meninjau perintah kejam ini sepakat bahwa itu tidak konstitusional,” kata pengacara ACLU, Cody Wofsy. “Putusan Mahkamah Agung sama sekali tidak menyatakan sebaliknya.”

Rencana Trump sendiri bertujuan membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran hanya bagi anak-anak yang memiliki setidaknya satu orang tua yang merupakan warga negara atau penduduk tetap AS. Ini bertentangan dengan pemahaman umum atas Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang selama ini menjamin kewarganegaraan bagi siapa pun yang lahir di wilayah Amerika Serikat, kecuali dalam beberapa kasus khusus.

William Powell, pengacara yang terlibat dalam kasus Maryland, mengatakan bahwa gugatan yang direvisi akan mencoba membentuk kelompok penggugat secara nasional yang mencakup seluruh orang yang terdampak oleh perintah eksekutif Trump, termasuk bayi yang sudah lahir, bayi yang akan lahir, serta orang tua mereka.

Dalam pendapat yang mendukung putusan, Hakim Brett Kavanaugh menyatakan bahwa gugatan class action masih memungkinkan untuk memberikan perlindungan hukum luas, bahkan secara nasional.

Mahkamah Agung memang membatasi cakupan perintah larangan dalam kasus di Maryland, serta dua gugatan lain yang diajukan di negara bagian Washington dan Massachusetts. Negara bagian sebagai penggugat tidak dapat mengajukan gugatan class action, namun Hakim Barrett menyebut bahwa mereka tetap dapat mencari bentuk perlindungan hukum yang luas bagi penduduknya.

Juru bicara Jaksa Agung New Jersey, Matthew Platkin, menyatakan bahwa negara bagian tetap akan berupaya mendapatkan perlindungan nasional. “Kami tidak yakin pemerintah federal akan mampu membuktikan bahwa alternatif yang mereka usulkan bisa diterapkan secara legal maupun praktis,” ujarnya.

Samuel Bray, akademisi hukum dari Universitas Notre Dame yang pandangannya dikutip dalam putusan Mahkamah, menyatakan bahwa baik negara bagian maupun individu tetap dapat memperoleh larangan yang luas terhadap kebijakan Trump, bahkan kemungkinan mencakup seluruh negara.

“Saya tidak yakin perintah eksekutif ini akan pernah benar-benar berlaku,” katanya.

Belum jelas bagaimana Departemen Kehakiman AS akan menanggapi gugatan baru ini. Namun, dalam konferensi pers Jumat lalu, Trump menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung ini akan digunakan sebagai landasan hukum untuk mendorong kembali kebijakan-kebijakan lain yang selama ini terhambat oleh larangan nasional dari pengadilan.

“Berkat putusan ini, kami dapat segera mengajukan permohonan untuk melanjutkan berbagai kebijakan yang secara keliru diblokir secara nasional,” ujar Trump.

Ia menyebutkan beberapa kebijakan yang akan kembali didorong, termasuk pemotongan dana bagi wilayah "sanctuary" yang menolak bekerja sama dalam urusan imigrasi, serta perintah eksekutif yang melarang layanan transisi gender bagi remaja di bawah usia 19 tahun.

Sumber : NBC News

(Kevin Zulfian Bay - JMMA)


Pemerintah Tetapkan Target Zero ODOL 2027: AHY Tegaskan Komitmen Lindungi Pengemudi dan Pengguna Jalan

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan kebijakan Zero ODOL akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Dalam rapat di Kantor Kemenko IPK, Jakarta (6/10/2025), AHY menyebut langkah ini penting untuk menekan kecelakaan dan memperkuat logistik nasional. Pemerintah menyiapkan sembilan rencana aksi, fokus pada integrasi data elektronik, insentif usaha, kajian ekonomi, dan perlindungan pengemudi.

06 Oktober 2025 22:55 | terkini

Ekspor Udang dan Rempah Indonesia Terancam: AS Terapkan Aturan Ketat karena Isu Radioaktif

Pemerintah Amerika Serikat melalui Food and Drug Administration (FDA) memperketat aturan impor terhadap udang dan rempah asal Indonesia setelah ditemukannya dugaan kontaminasi radioaktif pada beberapa sampel produk ekspor. Langkah ini memicu kekhawatiran di kalangan eksportir dan petani di daerah penghasil utama seperti Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Lampung. Kasus ini tidak hanya berdampak pada nilai ekspor, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang standar pengawasan pangan di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan BPOM kini tengah berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri dan memastikan kebenaran temuan tersebut.

06 Oktober 2025 18:45 | terkini

Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Bertambah, Evakuasi Terus Dilakukan

Musibah runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo mengguncang masyarakat. Proses evakuasi terus berlangsung di tengah duka mendalam, sementara jumlah korban tewas terus bertambah seiring ditemukannya jasad baru di antara puing bangunan.

06 Oktober 2025 12:05 | terkini