TEKNOLOGI Korea Selatan Menolak Penggunaan Bitcoin sebagai Cadangan Devisa Nasional
DKYLB.com, Selasa (18/03/2025) – Bank Sentral Korea Selatan, Bank of Korea (BOK), menegaskan bahwa mereka tidak memiliki rencana untuk memasukkan Bitcoin ke dalam cadangan devisa negara.
Dalam laporan yang dipublikasikan oleh Korea Economic Daily pada Minggu (16/3/2025), BOK menyatakan bahwa volatilitas tinggi Bitcoin menjadi alasan utama mereka enggan mengakumulasi mata uang kripto tersebut sebagai bagian dari cadangan devisa. Bank tersebut khawatir bahwa fluktuasi harga Bitcoin yang ekstrem dapat menyebabkan lonjakan biaya transaksi yang signifikan ketika aset tersebut perlu dilikuidasi.
Lebih jauh, BOK menegaskan bahwa Bitcoin tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh International Monetary Fund (IMF) terkait pengelolaan cadangan devisa. IMF menetapkan bahwa cadangan devisa harus dikelola dengan hati-hati, memperhatikan aspek likuiditas, risiko pasar, dan risiko kredit.
Baca Juga: Harga Bitcoin Terus Melemah Mendekati US$80.000, Apa yang Terjadi?
Keputusan Bank of Korea ini berbeda jauh dengan langkah yang diambil oleh Amerika Serikat. Pada 6 Maret 2025, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mendirikan Strategic Bitcoin Reserve (SBR), menggunakan Bitcoin yang diperoleh dari penyitaan dalam kasus kriminal dan perdata.
Kebijakan tersebut mendorong beberapa negara untuk mengeksplorasi kemungkinan membentuk cadangan Bitcoin mereka sendiri. Namun, Korea Selatan tetap skeptis terhadap gagasan tersebut, mengikuti jejak Jepang, Swiss, dan Bank Sentral Eropa yang juga tidak tertarik menggunakan Bitcoin sebagai aset cadangan nasional.
Baca Juga: Harga Bitcoin Melonjak Usai Kemenangan Donald Trump dalam Pilpres AS
Regulasi Kripto di Korea Selatan Mengalami Pelonggaran
Meskipun Korea Selatan bersikap skeptis terhadap Bitcoin sebagai cadangan devisa, negara ini menunjukkan pendekatan lebih positif terhadap regulasi industri kripto secara umum. Otoritas keuangan Korea Selatan dikabarkan tengah merancang rencana untuk secara bertahap menghapus larangan ketat yang sebelumnya diberlakukan terhadap perdagangan aset kripto oleh institusi keuangan.
Lebih lanjut, regulator di Korea Selatan juga sedang mempersiapkan kerangka hukum baru untuk industri kripto, kali ini berfokus pada pengaturan stablecoin dan aspek teknis lainnya dalam ekosistem aset digital.
(Dimas Galoh Maulana - Jurnalistik Multimedia A)

