PEMILU DAN PILPRES Cak Imin Sesalkan Tidak Adanya Debat Khusus Cawapres
DKYLB.COM (2/12/2023) – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyesalkan adanya perubahan agenda sehingga tidak ada debat khusus cawapres di Pemilu 2024.
Dietahui untuk pemilu kali ini, tidak ada debat khusus cawapres seperti yang telah dilakukan pada tahun 2019.
"Saya belum tahu maksudnya apa kok perubahan itu terjadi. Tentu kita menyesal itu terjadi, tidak seperti lima tahun yang lalu," kata Cak Imin kepada wartawan usai menghadiri acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III MUI di Ancol, Jakarta pada Jumat (1/12/2023).
Menurut Cak Imin, debat merupakan sarana calon pemimpin beradu gagasan menjelaskan visi-misi yang akan dilakukan bila terpilih menjadi capres dan cawapres.
Dengan debat itu, kata dia, masyarakat dapat menilai bagaimana kualitas calon pemimpin melalui debat yang berisi gagasan masing-masing kandidat.
“Ya sebetulnya debat ini kan bagian dari transparansi rencana dan gagasan ke depan. Kalau pemilu ini mau baik ya kita adu gagasan, adu program, adu ide. Kita siap melakukan itu,” kata Ketua Umum PKB tersebut.
Debat Pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
KPU telah menetapkan lima kali debat capres-cawapres dan semuanya akan diikuti semua paslon. Dalam aturan itu, meski ada dua debat khusus cawapres, capres tetap akan ikut mendampingi.
KPU memang mengatur bahwa lima debat yang diselenggarakan akan terbagi dalam tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden.
Hanya saja, dalam lima debat tersebut, para calon presiden dan calon wakil presiden akan sama-sama naik panggung.
Perbedaannya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
Baca Juga: Baru Nikah Siri Saja, Sebanyak 94 Warga Rumpin Bogor dan Parung Panjang Melakukan Isbat Nikah
"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat meralat jadwal keempat debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024.
"Debat keempat, 21 Januari 2024," sebut Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, kepada wartawan pada Rabu (29/11/2023) malam.
Sebelumnya, KPU RI mengonfirmasi bahwa pelaksanaan debat keempat berlangsung pada 14 Januari 2024. Di luar debat keempat, jadwal pelaksanaan debat lainnya tak berubah.
Setiap sesi debat capres-cawapres akan terdiri dari enam segmen, meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, serta segmen penutup.
KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Debat kedua pada 22 Desember akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
Baca Juga: Diduga Minum Oplosan Soda dengan Alkohol, 2 Narapidana Lapas Serang Meninggal Dunia
Tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.
Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
Debat terakhir pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".
Baca Juga: Kiamat Sudah Dekat! Pria Pensiunan PNS di Kota Mojokerto Tewas Dianiaya Putri Kandungnya
Tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon. "Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," sebut Hasyim yang menandatangani keputusan itu.
Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini. Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat. (*)

