PEMILU DAN PILPRES Ada Potensi Pelanggaran, Bawaslu Bakal Panggil Panitia Acara Desa Bersatu, TPN Ganjar-Mahfud Juga Lapor
DKYLB.COM (20/11/2023) - Bawaslu RI akan memanggil panitia acara Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kemarin, namun belum ditentukan waktunya.
"Kita lagi panggil panitianya itu rencananya, secepatnya," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (20/11/2023).
Bagja juga mengatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu karena perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye.
"Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye," ucap Bagja.
Baca Juga: Jika Prabowo Menang Pilpres, Pengamat: Tak Ada Jaminan Loyal pada Jokowi
Namun pada bagian lain Rahmat Bagja menyebut tak ada ajakan dalam acara Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK) itu.
"Kami yang jelas pada saat itu, ini pertanyaan teman-teman banyak loh. Nggak ada Bawaslu. Kata siapa nggak ada? Ini videonya ada. Videonya ada, kami ada di situ. Pertama, di sana ada ajakan nggak? Laporan dari pengawas yang ada, tidak ada ajakan memilih," kata Bagja di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Namun, Bagja menyebut pihaknya masih terus mendalami peristiwa yang ada dalam acara tersebut.
"Baru ya, tetapi kita lihat nanti pas video yang ada, kita lihat nanti dan kita teliti laporan dari pengawas yang ada di lapangan saat itu," ujarnya.
Baca Juga: Kebanyakan Warga Surabaya, Berikut Identitas 11 Korban Meninggal Elf Tertabrak KA di Lumajang
Bagja melanjutkan tetap ada potensi pelanggaran aparat desa dan kepala desa apabila nantinya terlibat mendukung paslon saat masa kampanye.
Dia menyebut pelanggaran itu bisa masuk dalam tindak pidana pemilu lantaran telah diatur dalam larangan kampanye.
"Ada potensi, pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," kata Bagja.
"Itu jelas dalam UU. Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye ya. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum kan. Jadi harus hati-hati. Ketika kemudian masuk kepada masa kampanye, maka tindaknya adalah dugaan, misalnya dugaan tindak pidana pemilu. Karena masuk dalam larangan kampanye," lanjutnya.
Sebelumnya, beberapa asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam nama Desa Bersatu melakukan silaturahmi nasional di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Baca Juga: Tepis Isu Ijazah Palsu, Gibran Beneran Tunjukkan Ijazah Kuliah di Balai Kota
Mereka memberi sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Namun Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, tidak menyebut kegiatan itu sebagai deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran karena aparat desa terikat dengan beberapa aturan yang ada.
"Sebenarnya gini, kalau kita organisasi penggerak desa kan juga ada batasannya misalnya ada regulasi UU Nomor 6, UU Nomor 7, ada sesuatu di mana kita tidak bisa menyebut deklarasi. Ya (dukungan tersirat), kira-kira seperti itu lah ya," kata Asri Annas di lokasi, Minggu (19/11/2023).
Hanya saja, kata dia, Asri Annas mengatakan Pasangan Prabowo-Gibran lah yang dirasa bisa mewujudkan keinginan para asosiasi perangkat desa dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tiba Waktunya Ngadem di Kampung Karuhun Eco Green Park Sumedang
Mulai dari dana desa Rp 5 miliar hingga memperbaiki kesejahteraan perangkat desa.
"Ada beberapa poin yang penting yang kami berharap bisa diakomodir ke depan. Pertama adalah reformasi tata kelola desa, kemudian kedua dana desa Rp 5 miliar bersifat afirmatif, kemudian evaluasi pendamping desa. Ketiga adalah memperbaiki kesejahteraan perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan seluruh instrumen organisasi yang ikut mendukung pemerintah," kata dia.
Terisah, Tim Nasional Pemenangan (TPN) Ganjar-Mahfud menyayangkan adanya acara “Silaturahmi Desa Bersatu” yang diinisiasi sejumlah asosiasi perangkat desa dan dihadiri Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Gelora Bung Karno (GBK) itu
Pasalnya, acara tersebut didapati unsur kampanye terhadap paslon tertentu.
Baca Juga: Peduli Lingkungan, Coldplay Donasikan Sebuah Kapal Pembersih Sampah untuk Sungai Cisadane
“Sudah ada pemberitaan bahwa ini bukan acara silaturahmi tetapi acara yang disampaikan adalah mereka kampanye ya," kata Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Rony mengatakan bakal melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan laporkan juga segera," ujarnya ujar Ronny dalam jumpa pers di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
"Hari ini juga kita sudah ada yang laporkan kok dari Tim Pemenangan Nasional," lanjutnya.
Baca Juga: Peran Iriana di Balik Gibran Maju Cawapres, Sekretaris TKN Nusron Wahid: Namanya Ibu Pasti Mendukung
"Beberapa foto yang kami dapatkan ada yang memakai foto baju 02 dan itu terlihat sangat jelas ya, dan mereka juga menyampaikan ada bentuk deklarasi ya,” tambahnya.
Berkenaan dengan itu, Ronny berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak tinggal diam.
“Bawaslu bisa secara tegas dan imparsial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu,” tegas mantan Pengacara Bharada E ini.
Baca Juga: Tukar Kado, Mahfud MD Beri Buku Biografinya Saat Jadi Ketua MK untuk Gibran
Sebab, kata Ronny, dukungan perangkat desa terhadap paslon yang berlaga di Pilpres jelas-jelas melanggar Undang-undang Pemilu khususnya pasal 280 dan pasal 282.
“Pengawas Pemilu seperti Bawaslu seharusnya tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut,” tandasnya. (*)

