X

PEMILU DAN PILPRES Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Ungkap Pencalonan Gibran Dipastikan Cacat Hukum karena KKN

08 November 2023 07:57 | Oleh Tim DKYLB 01

DKYLB.com, Rabu (8 November 2023) - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis memastikan bahwa adanya keputusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadikan pencalonan Gibran cacat hukum dan cacat etika karena dipastikan Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN).

Pada 07 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi pemberentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kriminal Debt Collector Suruhan Bank Mega Menagih pada Konsumen yang tidak Punya Kartu Kredit Bank Mega

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas Uji Materi Perkara No. 90 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagai mana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan. 

Kami menilai keputusan MKMK menjadi tanda bahwa keputusan atas gugatan Perkara No 90 mengalami cacat hukum secara prosedural dan substansial.

Keputusan MKMK itu menegaskan bahwa benar kolusi dan nepotisme sangat kental terjadi dalam Perkara Keputusan MK No 90.

Dengan demikian, majunya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika.

Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya Memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK tapi juga memberhentikan Dia jadi Hakim MK.

Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Isi Buku Pesona Wayang Indonesia yang Memuat Kekuatan Wayang sebagai Budaya Dunia

Kami menilai relasi kuasa antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi, dan Gibran adalah bentuk relasi nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu.

Majunya Gibran sebagai cawapres, tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat, dan dapat dipermasalahkan di masa yang akan datang.

Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukan rusaknya sistem hukum di Indonesia.

Kami memandang keputusan MKMK adalah semakin membenarkan kemunduran demokrasi terjadi di Indonesia.

Kerusakan demokrasi yang dilakukan rezim yang berkuasa tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan begitu saja.

Bahkan, dalam kesempatan kampanye sebelum Pilpres, yang mengumpulkan sejumlah besar orang, Gibran tanpa sungkan dan malu-malu menyebarkan amplop kepada masyarakat yang hadir.

Perbuatan itu dilakukan secara sadar dan terang-terangan.

Kelompok Masyarakat Sipil dan Kelompok Pro-Demokrasi, harus kembali tampil ke publik dan merapatkan barisan demi menyelamatkan demokrasi dan hukum yang semakin terancam.

Surat terbuka ini atas nama sejumlah unsur Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis:

1. Ghufron Mabruri (Direktur Imparsial)

2. Julius Ibrani (Ketua PBHI Nasional)

3. M.Islah (Deputi Direktur WALHI)

4. Wahyudi Jafar (Direktur Elsam)

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri dari:

PBHI Nasional,

Imparsial,

WALHI,

Perludem,

ELSAM,

HRWG,

Forum for Defacto,

SETARA Institute,

Migrant Care,

IKOHI,

Transparency International Indonesia (TII),

Indonesian Corruption Watch (ICW),

KontraS,

Indonesian Parlementary Center (IPC),

Jaringan Gusdurian,

Jakatarub,

DIAN/Interfidei,

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI),

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL),

Yayasan Inklusif,

Fahmina Institute,

Sawit Watch,

Centra Initiative,

Medialink,

Perkumpulan HUMA,

Koalisi NGO HAM Aceh,

Flower Aceh,

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers,

Lingkar Madani (LIMA),

Desantara,

FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas),

SKPKC Jayapura,

AMAN Indonesia,

Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi,

Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP),

Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN),

Public Virtue,

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA),

Yayasan Tifa,

Serikat Inong Aceh,

Yayasan Inong Carong,

Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh,

Eco Bhinneka Muhammadiyah,

FSBPI


Media Sosial Dongkrak Penjualan V.Speedshop, UMKM Lokal Ini Raup Pelanggan hingga Luar Pulau

Artikel ini mengangkat kisah inspiratif Upi, pemilik V.Speedshop, yang sukses memanfaatkan media sosial untuk mengembangkan usahanya di bidang penjualan baut titanium motor. Melalui platform seperti Instagram dan TikTok, Upi mampu menarik perhatian pelanggan dari berbagai daerah, bahkan hingga luar pulau. Dengan strategi konten sederhana menampilkan detail produk, video pemasangan, dan interaksi aktif dengan pengikut penjualannya meningkat pesat. Media sosial menjadi “etalase utama” bagi usahanya, menggantikan promosi konvensional yang kini kurang efektif. Kesuksesan ini juga berdampak positif terhadap kesejahteraan keluarganya dan menginspirasi masyarakat sekitar. Upi berharap pemerintah dapat memberikan pelatihan dan dukungan bagi pelaku UMKM agar lebih siap bersaing di era digital.

11 November 2025 22:30 | dunia-kerja

Pak Budi, Penjual Siomay yang Setia di Depan Halte Universitas Pancasila

Di tengah padatnya aktivitas mahasiswa dan arus kendaraan di depan Halte Universitas Pancasila, ada satu sosok yang hampir selalu hadir setiap hari. Sebuah gerobak sederhana dengan uap panas yang mengepul dan aroma gurih ikan tenggiri yang menggoda menandai keberadaannya. Sosok itu adalah Pak Budi, penjual siomay yang sudah lebih dari sepuluh tahun setia berdagang di lokasi yang sama.

11 November 2025 21:13 | daerah

Perdagangan Vape Longgar, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Di wilayah Cileungsi, tepatnya sepanjang Jalan Raya Cileungsi-Jonggol, penjualan rokok elektrik atau vape kian marak tanpa kendali. Observasi lapangan mengungkap kios-kios yang menawarkan perangkat vape dan cairan nikotin ilegal, tanpa izin edar maupun label kesehatan resmi. Mayoritas konsumen adalah remaja usia belasan, dengan transaksi yang sibuk dari subuh hingga malam, dikelilingi aroma buah sintetis dan keramaian anak muda. Kepala Seksi Pengawasan Dinas Perdagangan setempat, Aditya Firmansyah, mengakui pengawasan lemah karena petugas terbatas dan razia jarang, sehingga sanksi tak menakutkan. Pedagang bernama Harlan mengatakan vape jadi barang laris, meski cairannya tak berlabel BPOM. Ahli kesehatan dari Universitas Muhammadiyah Cileungsi, dr. Lestari Nirmala, menyoroti bahaya kecanduan nikotin pada generasi muda akibat strategi pemasaran yang memikat. Situasi ini mendesak pemerintah untuk intensifkan razia, wajibkan kepatuhan pedagang, dan galakkan edukasi publik guna cegah lonjakan masalah kesehatan di masa depan.

11 November 2025 18:24 | kesehatan

“Pedagang Kaki Lima Kentang, Cimol, dan Jamur Crispy Jadi Incaran Mahasiswa di Sore Hari

Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya, saya dapat menyelesaikan tugas reportase lapangan untuk mata kuliah Pengantar Jurnalistik ini dengan baik. Melalui tugas ini, saya berkesempatan melakukan liputan langsung di lapangan dan menulis berita bertema Travel & Kuliner dengan fokus pada pedagang kaki lima yang menjual kentang, cimol, dan jamur crispy di area Kampus Universitas Pancasila. Liputan ini memberikan pengalaman berharga dalam memahami proses kerja jurnalistik, mulai dari observasi, wawancara, hingga penyusunan berita sesuai kaidah 5W+1H. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah, Dr. Gede Moenanto Soekowati, S.I.Kom., M.I.Kom., serta kepada para narasumber, yaitu Bapak Ari dan Adhan, yang telah memberikan waktu dan informasi untuk kelengkapan liputan ini.

11 November 2025 16:50 | terkini