PEMILU DAN PILPRES Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Ungkap Pencalonan Gibran Dipastikan Cacat Hukum karena KKN
DKYLB.com, Rabu (8 November 2023) - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis memastikan bahwa adanya keputusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadikan pencalonan Gibran cacat hukum dan cacat etika karena dipastikan Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN).
Pada 07 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi pemberentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas Uji Materi Perkara No. 90 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagai mana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.
Kami menilai keputusan MKMK menjadi tanda bahwa keputusan atas gugatan Perkara No 90 mengalami cacat hukum secara prosedural dan substansial.
Keputusan MKMK itu menegaskan bahwa benar kolusi dan nepotisme sangat kental terjadi dalam Perkara Keputusan MK No 90.
Dengan demikian, majunya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika.
Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya Memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK tapi juga memberhentikan Dia jadi Hakim MK.
Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Isi Buku Pesona Wayang Indonesia yang Memuat Kekuatan Wayang sebagai Budaya Dunia
Kami menilai relasi kuasa antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi, dan Gibran adalah bentuk relasi nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu.
Majunya Gibran sebagai cawapres, tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat, dan dapat dipermasalahkan di masa yang akan datang.
Putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta menunjukan rusaknya sistem hukum di Indonesia.
Kami memandang keputusan MKMK adalah semakin membenarkan kemunduran demokrasi terjadi di Indonesia.
Kerusakan demokrasi yang dilakukan rezim yang berkuasa tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan begitu saja.
Bahkan, dalam kesempatan kampanye sebelum Pilpres, yang mengumpulkan sejumlah besar orang, Gibran tanpa sungkan dan malu-malu menyebarkan amplop kepada masyarakat yang hadir.
Perbuatan itu dilakukan secara sadar dan terang-terangan.
Kelompok Masyarakat Sipil dan Kelompok Pro-Demokrasi, harus kembali tampil ke publik dan merapatkan barisan demi menyelamatkan demokrasi dan hukum yang semakin terancam.
Surat terbuka ini atas nama sejumlah unsur Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis:
1. Ghufron Mabruri (Direktur Imparsial)
2. Julius Ibrani (Ketua PBHI Nasional)
3. M.Islah (Deputi Direktur WALHI)
4. Wahyudi Jafar (Direktur Elsam)
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri dari:
PBHI Nasional,
Imparsial,
WALHI,
Perludem,
ELSAM,
HRWG,
Forum for Defacto,
SETARA Institute,
Migrant Care,
IKOHI,
Transparency International Indonesia (TII),
Indonesian Corruption Watch (ICW),
KontraS,
Indonesian Parlementary Center (IPC),
Jaringan Gusdurian,
Jakatarub,
DIAN/Interfidei,
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI),
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL),
Yayasan Inklusif,
Fahmina Institute,
Sawit Watch,
Centra Initiative,
Medialink,
Perkumpulan HUMA,
Koalisi NGO HAM Aceh,
Flower Aceh,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers,
Lingkar Madani (LIMA),
Desantara,
FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas),
SKPKC Jayapura,
AMAN Indonesia,
Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi,
Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP),
Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN),
Public Virtue,
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA),
Yayasan Tifa,
Serikat Inong Aceh,
Yayasan Inong Carong,
Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh,
Eco Bhinneka Muhammadiyah,
FSBPI

