HUKUM Jokowi Bakal Keluarkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
DKYLB.COM (23/11/2023) – Setelah Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungapkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta Kamis (23/11/2023).
Menurutnya berdasarkan Pasal 32 ayat 2 UU KPK, Pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya dan pemberhentian ini akan dituangkan dalam Keppres.
"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka, pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu Keppres oleh Presiden," jelas Ari kepada wartawan.
Meskipun demikian Kementerian Sekretariat Negara, kata dia, masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri dari Polri.
Sebab, pemberhentian Firli Bahuri dan penetapan Plt Ketua KPK baru dapat diproses setelah surat tersebut diterima.
"Ya mekanisme yang diatur kan seperti itu. Surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri diberitahukan pada presiden kemudian dari situ aturan dalam UU 19/2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk keppres," jelasnya.
Baca Juga: Bujuk Pakai Hal Spiritual, Pria Banyumas Perkosa Sejumlah Remaja, Sasarannya Santriwati!
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11/2023). (*)

