X

HUKUM Gibran Siap Ikuti Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun di PN Solo 30 November

17 November 2023 08:15 | Oleh TB Setyawan

DKYLB.COM (17/11/2023) –  Calon wakil presiden yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku siap mengikuti sidang perdana gugatan Rp204 Triliun di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 30 November 2023.

"Ya dijalankan aja nggih (ya), kita ikuti saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (16/11/2023).

Ketika ditanya apakah akan menggunakan kuasa hukum sendiri atau dari kejaksaan (jaksa pengacara negara), Gibran enggan menjelaskan.

"Nanti saja nggih. Ya intinya dijalankan nggih," pungkasnya.

Baca Juga: Semoga Ini Bukan Kamu Ya! Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin

Gugatan itu dilayangkan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan) yang  menggugat Almas Tsaqibbirru RE A dan Gibran Rakabuming Raka membayar ganti rugi Rp 204 triliun.

Penggugat menganggap tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut diajukan terkait dengan uji materi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh Almas yang kini telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Dalam perkara itu, penggugat menilai ada kebohongan yang dilakukan Almas dalam pengajuan gugatan awal perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab ditulis Almas sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, yang mana menurut Tim Giberan itu merujuk pada Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Baca Juga: Jawab Yandri Soal Jokowi Tanpa PDIP Nggak Ada Apa-apanya, Djarot: Memang Fakta!

Sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, dianggap menguntungkan Gibran untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

Dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman Pengadilan Negeri Solo pada Rabu (15/11/2023), saat ini gugatan itu sudah didaftarkan dan mendapat nomor register 283/Pdt.G/2023/PN Skt.

Adapun PN Solo juga sudah menetapkan majelis hakim, panitera, juru sita, serta penjadwalan persidangan.

Baca Juga: Terkena OTT, KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Tersangka Korupsi

Sidang pertama akan digelar pada 30 November 2023 di ruang Subekti Gedung PN Solo pukul 09.00 WIB hingga selesai.

"Rencana sidang pertama tanggal 30 November 2023. (Agenda) Pemeriksaan identitas formalitas oleh pihak yang hadir dulu," kata Humas PN Solo Bambang Aryanto saat dimintai konfirmasi. (*)