GAYA HIDUP Semoga Ini Bukan Kamu Ya! Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin
DKYLB.COM (16/11/2023) – Sebagai simbol kemajuan zaman, hampir semua titik strategis di kawasan perumahan maupaun perkantoran kini sudah terpasang jaringan wifi untuk memudahkan pekerjaan dan komunikasi.
Bagi mereka yang kebetulan kehabisan kuota atau memang bermaksud mengirit namun tetap bisa mengakses internet, sering terjadi harus mencari akses ke wifi terdekat.
Pertanyaannya bagaimana hukumnya jika menggunakan akses internet tanpa izin dari tetangga atau pemiliknya?
Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Aktif Semburkan 5 Kali Guguran Lava Sejauh 1 Kilometer
Dikutip dari laman Kemenag, Tim Layanan Syariah Ditjen Bimas Islam menyebutkan dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya bagi muslim adalah termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan.
Alasannya adalah hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.
“Hak” dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.
Baca Juga: Pantun Chris Martin Coldplay: Apa Kabar Kota Jakarta, Boleh Dong, Pinjam Seratus
Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:
“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)
Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab.
Lain halnya jika memang pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun.
Untuk itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya. (*)

