X

TERKINI Terkena OTT, KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Tersangka Korupsi

17 November 2023 03:18 | Oleh TB Setyawan

DKYLB.COM (17/11/2023) –  Setelah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro bersama bawahannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, sebagai tersangka dalam kasus pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Bersama kedua oknum Kejari Bondowoso itu, KPK juga menetapkan pihak swasta yang terlibat yakni dua pengurus CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW). 

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp225 juta.

Baca Juga: Cuma Demi Gengsi, Anggota Gangster di Bogor Tega Bacok Korban hingga Tewas

"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, di Gedung KPK, Kamis malam (16/11/2023).

Menurut Rudi, OTT dilakukan setelah adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.

Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Yossy dan Andhika kepada Alexander AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan Puji.

Penyerahan uang itu berlangsung di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso.

Baca Juga: Kakak Wamenkumham Dosen Fisipol Eric Hiariej Dipecat UGM karena Pelecehan Seksual, Begini Kronologinya

Tim KPK kemudian langsung menangkap keempat orang tersebut dan dibawa ke Kepolisian Resor Bondowoso untuk dimintai keterangan.

"Kemudian informasi dan bahan keterangan tersebut diperkuat sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan (sembilan orang itu sebagai tersangka)," kata Rudi.

Puji dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)