TERKINI Kakak Wamenkumham Dosen Fisipol Eric Hiariej Dipecat UGM karena Pelecehan Seksual, Begini Kronologinya
DKYLB.COM (16/11/2023) – Setelah berproses selama 7 tahun, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Eric Hiariej, kakak dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, dipecat karena diduga melakukan pelecehan seksual pada 2016 lalu.
"Eric sudah (dipecat). Jadi (sudah dipecat) tahun lalu atau pertengahan tahun ini," kata Sekretaris UGM Andi Sandi, Rabu (15/11/2023).
Menurut Andi, lamanya proses pemberhentian Eric hingga tujuh tahun itu, karena UGM melakukan penyelidikan mendalam kasus itu, yakni terkait dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswinya.
Baca Juga: Pantun Chris Martin Coldplay: Apa Kabar Kota Jakarta, Boleh Dong, Pinjam Seratus
Secara kronologis, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eric Hiariej itu diketahui terjadi pada 2016 silam.
Adapun langkah pemecatan Eric dilakukan UGM pada pertengahan 2022 silam.
“Terminologinya (Eric) bukan dipecat, tapi lebih tepatnya diberhentikan dari proses beliau sebagai dosen di UGM,” kata Sekretaris UGM Andi Sandi.
Menurutnya, memang tidak serta merta pasca kasus itu (mencuat) langsung (ada putusan sanksi).
“Kasus itu prosesnya selama tiga atau empat tahun, setelah proses penjatuhan saksi ke yang bersangkutan kemudian diberikan semacam kewajiban untuk konseling,” kata dia.
Andi Sandi melanjutkan, sebelum dipecat Eric sudah tidak mengajar dan sempat diturunkan statusnya sebagai tenaga pendidik.
"Kalau mengajar sudah lama sekali karena dulu sempat ditransfer menjadi tendik. Jadi ada kasus lalu eskalasinya naik dia kemudian dialihkan sebagai tendik," ucapnya.
Semula kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Eric Hiariej itu ditangani Fisipol UGM pada 25 Januari 2016.
Waktu itu sudah ada beberapa sanksi yang diputuskan setelah ada rapat gabungan antara Dekanat, Ketua Senat Fakultas, dan Pengurus Departemen.
Baca Juga: Penting Nih! Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya Tanpa Pesan
"(Rapat tersebut) berkaitan dengan pelanggaran kode etik dosen untuk merespon laporan dari penyintas. Dalam rapat tersebut, Fisipol kemudian menjatuhkan sanksi, (pertama) membebaskan EH dari kewajiban mengajar serta membimbing skripsi dan tesis," ujar Dekan Fisipol UGM kala itu, Erwan Agus Purwanto saat diwawancara pada Jumat (3/6/2016).
Eric juga disanksi bebas tugas dari kewajiban mengajar dan membimbing skripsi dan pengajuan sebagai kepala pusat kajian juga dibatalkan.
Fisipol UGM juga mewajibkan yang bersangkutan mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women's Crisis Center untuk menangani perilaku negatif.
"Khususnya yang terkait pelecehan seksual," jelas Andi.
Baca Juga: Digugat Rp204 Triliun karena Pencalonannya di Pilpres, Gibran: Kita Hormati Semua
Ditambahkan, pihak kampus masih memberikan kesempatan bagi Eric Hiariej untuk berbenah diri. Diharapkan dengan konseling yang bersangkutan bisa menjadi lebih baik lagi.
Kemudian tepatnya pada 2 Maret 2022 Mendikbud resmi memecat Eric Hiariej sebagai dosen Fisipol UGM dengan Putusan Mendibud Nomor 15180/MPK.A.KP.04/03/2022.
Atas putusan itu Eric Hiariej kemudian mengajuakan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam banding itu, Eric juga menyatakan pembelaan dirinya yakni:
Harus ditekankan sekali lagi, proses penerbitan Surat Kemendikbud tersebut dilakukan tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai peristiwa yang dituduhkan terhadap dirinya dan kejelasan serta kevalidan sumber informasi tersebut. Di samping itu, Kemendikbud juga tidak memberikan alasan yang jelas mengenai sebab penerbitan surat tersebut. Bahwa dapat disimpulkan bahwa dalam mengambil keputusan yang dibuat Kemendikbud dilakukan secara tidak jujur dan tidak transparan dalam memberikan informasi atas tuduhan terhadap dirinya. Sehingga penggugat tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk melakukan klarifikasi atas seluruh bukti yang dimiliki oleh Kemendikbud.
Namun Mendikbud menjawab mulai dari membangun hubungan yang bersifat romantis dengan mahasiswi, melakukan pelecehan seksual hingga melakukan serangan seksual pada mahasiswi.
Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Gangguan Kesehatan Jiwa Rp20 Triliun per Tahun
Akibatnya, PT TUN pun kemudian menolak upaya banding Eric Hieriej itu. Namun Eric Hiariej kemudian mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung, hanya saja MA justru menguatkan putusan PT TUN. Putusan kasasi itu diketok pada 4 Oktober 2023 dengan panitera pengganti Andi Atika Nuzli.
"Tolak kasasi," demikian putus majelis kasasi yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. (*)

