PEMILU DAN PILPRES Digugat Rp204 Triliun karena Pencalonannya di Pilpres, Gibran: Kita Hormati Semua
DKYLB.COM (15/11/2023) - Gugatan dari berbagai pihak terus dilancarkan berbagai pihak atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.
Menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut menghormati semua pendapat.
"Ya udah dijalankan aja. Kita hormati semua pendapat," ujar Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024 Dimulai 28 November 2023, Ini Dia Jadwal Lengkapnya
Menurut Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu semua masukan dan kritikan dari masyarakat akan dia tampung.
"Iya nggak apa-apa semua masukan, kritikan, evaluasi akan kami tampung semua. Ini semua prosesnya dijalankan saja," katanya.
Sebelumnya, Ariyono Lestari melalui kuasa hukumnya menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Melalui gugatan itu Gibran dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena mencalonkan diri sebagai cawapres dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial serta jauh dari kata netral dan berkeadilan.
Baca Juga: Pertama di Dunia, Kemenag Segera Cetak Al-Qur'an Bahasa Isyarat 30 Juz
Pencalonan Gibran tersebut dinilai merugikan hak-hak sipil warga Indonesia.
"Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000. Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik," ungkap dia.
Selain itu, Ariyono Lestari alumni UNS melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) juga mengajukan gugatan kepada Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi penggugat batas usia capres-cawpres.
Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Gangguan Kesehatan Jiwa Rp20 Triliun per Tahun
Dikatakan Almas dinilai mempermainkan forum uji materiil katena sempat mencabut permohonan lalu menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.
Almas juga dinilai telah melakukan kesalahan fatal karena memalsukan identitasnya dengan mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta. Padahal, Almas merupakan mahasiswa dari Universitas Surakarta.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Almas Tsaqibbirru tidak hanya disimpulkan sendiri oleh Tim Giberan, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga berpendapat seperti Penggugat bahwa Pemohon (Almas Tsaqgibbirru) telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan," kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo. (*)

