HUKUM OJK Tidak Berguna dalam Menyelesaikan Teror Debt Collector Bank Mega
DKYLB.com, Selasa (14/11/2023) - Sejumlah kalangan menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mandul dalam menyelesaikan persoalan debt collector (DC) Bank Mega, yang melakukan penagihan kepada bukan pemilik kartu kredit Bank Mega.
"Harusnya laporan saya diselesaikan, tapi jawaban OJK dalam laporan email dijawab dengan mesin," kata korban teror DC Bank Mega di Jakarta, Selasa.
Menurut korban, percuma melaporkan kasus DC Bank Mega yang meneror bukan pemilik kartu kredit Bank Mega.
"Seharusnya OJK bisa menindak tegas Bank Mega karena mengerahkan DC Bank Mega, yang selalu menelepon padahal tidak kenal," kata korban.
Korban lainnya kecewa dengan OJK yang lebih banyak berpangku tangan.
"Apa gunanya melaporkan kasus ini ke OJK?" kata korban lainnya.
Sementara itu, pihak OJK lebih banyak tidak peduli karena banyaknya problem yang terjadi di perbankan termasuk membiarkan pengerahan kawanan kriminal yang menjadi DC Bank Mega untuk meneror bukan pemilik kartu kredit Bank Mega.
Secara kinerja, pihak OJK lebih banyak melaksanakan pekerjaan servis mulut atau lip service saja.
OJK misalnya memamerkan tentang Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028.
OJK juga sekaligus mengumumkan diterbitkannya SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Peluncuran sudah dilakukan pada Jumat (10/11/2023).
Adapun acara dibuka oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman.
"Aneh, kerja nyata OJK ini apa ya, kami sia-sia melaporkan teror DC Bank Mega, pakai kartu kredit juga tidak, kok ditagih, penjelasan Bank Mega juga tidak ada," kata korban lainnya.
Hadir pula Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Rana Manggala serta pimpinan dan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Liverpool Lompati Tottenham setelah Mencukur Brentford Sementara City Harus Berjibaku Lawan Chelsea
Melalui keterangan resmi, Roadmap Pengembangan dan Penguatan fintech P2P lending 2023-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu: tata kelola dan kelembagaan; perlindungan konsumen; pengembangan elemen ekosistem; dan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Adapun Implementasi pengembangan dan penguatan industri fintech P2P lending dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2023 s.d 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan.
"Buat apa penjelasan seperti itu untuk masyarakat?" kata korban DC suruhan Bank Mega lainnya di Jakarta, Selasa.

