X

GAYA HIDUP Kemenag umumkan kriteria calon jamaah haji 2025 berikut rincian biaya haji dan jadwal pelunasannya

14 Februari 2025 17:20 | Oleh Tim DKYLB 01

DKYLB.comJumat (14/2/2026) - Perpres Nomor 6 Tahun 2025 telah ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 yang menjelaskan kriteria warga yang bisa menunaikan ibadah haji di tahun 2025 ini penjelasan itu disampaikan, Jumat.

Perpres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per-embargo.

Baca Juga: Hopes and Challenges for Journalism in Gen AI Era will be Discussed in Jakarta

"Ketentuan biaya tersebut berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pemandu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)," kata Dirjen PHU Hilman Latief.

Calon jemaah haji perlu mencermati pengumuman dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Kemenag akan segera membuka tahapan pembayaran biaya haji bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 H.

Pengumuman tahapan ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 H yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (BPIH) yang telah diterbitkan.

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tersebut ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

"Pembayaran Bipih bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H akan dimulai pada 14 Februari-14 Maret 2025," kata Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

“Jemaah haji telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta.

"Rata-rata mereka juga mendapatkan benefit yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 juta."

"Sehingga dalam proses pelunasan, mereka tinggal membayar selisihnya saja," kata Hilman.

Berikut ini besaran Bipih untuk Pembimbing PHD dan KBIHU:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 80.900.841,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 81.955.039,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 88.310.259,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259,00

e. Embarkasi Palembang Rp88.390.259,00

F. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 92.854.259,00

G. Embarkasi solo sebesar Rp 89.457.009,00

H. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 94.934.259,00

I. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.213.929,00

J. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.310.259,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 91.649.429,00

L. Embarkasi Lombok sebesar Rp 90.743.309,00

M. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 92.854.259,00

Bipih PHD dan KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; angkutan; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; perlindungan; pelayanan pada saat naik atau turun; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan perlindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup; pembinaan jemaah haji di dalam negeri dan Arab Saudi; pelayanan publik di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Perpres tersebut juga mengatur Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 M yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan jumlah Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.

Sementara itu, Nilai Manfaat Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 9.490.138.000,00.

Jemaah berhak mendapatkan santunan.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M.

Daftar nama tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 perihal Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Masuk dalam Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 M.

“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama seluruh Provinsi di Indonesia dan Kepala Bank Penerima Simpanan (BPS) Bipih untuk disebarluaskan,” kata Muhammad Zain.


Fadli Zon minta Ahmad Dhani Stem Piano Memeriahkan Hari Musik

Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa musik Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa, mulai dari musik tradisional hingga musik kontemporer yang terus berkembang seiring dengan penguatan ekosistem industri musik nasional, dia menekankan pentingnya kolaborasi antara musisi, seniman, budayawan, dan pemerintah.

10 Maret 2026 15:59 | tokoh