X

GAYA HIDUP Bagaimana Cara Muslim Wudhu Anggota Badan yang Diamputasi?

07 Desember 2023 11:00 | Oleh TB Setyawan

DKYLB.COM (7/12/2023) – Bagi muslim wudhu merupakan salah satu syarat sah untuk melaksanakan ibadah salat.

Normalnya, tata cara wudhu dilakukan dengan membasuh anggota badan tertentu, yaitu wajah, kedua tangan sampai siku, kepala dan dua kaki sampai mata kaki.

Namun kadang kala ditemui kondisi khusus, misalnya, bagaimana cara wudhu jika ada anggota badan yang diamputasi?

Dilansir Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag, menurut para ulama, cara wudhu bagi orang yang memiliki anggota badan yang diamputasi sama seperti cara wudhu pada umumnya.

Baca Juga: Tak Hanya Andalkan Cara Konvensional, Kapolri: Operasi Keamanan di Papua Kini Didukung Penggunaan Teknologi

Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

Pertama: Apabila anggota badan yang diamputasi masih ada bagian yang tersisa, maka bagian yang tersisa tersebut wajib dibasuh.

Kedua: Sedangkan apabila anggota badan yang diamputasi sudah tidak ada sama sekali, maka tidak ada kewajiban membasuhnya.

Tata cara tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin khatib asy Syirbini, dalam kitab Mughni al Muhtaj ila Ma’rifati Alfadi Minhaj.

Dia menyebutkan bahwa dalam anggota wudhu berupa tangan yang diamputasi namun tidak sampai siku-siku, maka bagian yang tersisa wajib dibasuh atau sampai siku-siku, bagian yang menonjol tetap wajib dibasuh.

Dalam Kitab Mughni al Muhtaj ila Ma’rifati Alfadi Minhaj, juz 1, halaman 232 dikatakan, “jika anggota wudhu terpotong sebagiannya saja, maka wajib membasuh bagian yang tersisa, atau jika terpotong sampai kedua sikunya, maka bagian siku yang menonjol harus tetap dibasuh. Jika yang terpotong bagian atas siku-siku, maka disunnahkan membasuhnya.’’

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie: Data KPU yang Bocor Cuma Tanggal Lahir

Sedangkan, Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menjelaskan, menurut kalangan mazhab Syafi'i, jika anggota wudhu terpotong sebagian maka wajib membasuh bagian yang tersisa.

Apabila terpotong sampai kedua siku, maka bagian siku yang menonjol tetap harus tetap dibasuh.

Namun jika terpotong bagian yang lebih di atasnya (kedua siku), maka dianjurkan (disunnahkan) membasuhnya. Ia berkata;

Dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, juz 2 halaman 399 dikatakan,“jika anggota wudhu terpotong sebagian saja, maka wajib membasuh bagian yang tersisa karena sesuatu yang mudah dikerjakan tidak bisa gugur dengan sesuatu yang sulit atau jika terpotong sampai kedua sikunya, sekiranya memutuskan dari siku-siku sampai ujung jari dari tulang lengan dan masih tersisa dua tulang yang dinamakan dengan pangkal lengan, hukum membasuhnya wajib menurut qaul yang masyhur, karena tempat berkumpulnya tulang yang tiga itu di siku-siku, atau terpotong di atasnya siku-siku. maka dianjurkan membasuh bagian yang tersisa.” (*)