X

DUNIA KERJA Terungkap Diskriminasi Buta Warna di Indonesia Brutal dan Diskriminatif dan Indonesia Masuk Negara Terbelakang karena Menerapkan Bebas Buta Warna

12 Agustus 2024 08:20 | Oleh GM Soekowati

DKYLB.com, Senin (12/8/2024) - JAKARTA, tidak sedikit kalangan yang tidak memahami bahwa aturan bebas buta warna yang diterapkan di Indonesia untuk semua pekerjaan bahkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya cocok diterapkan di negara terbelakang dan terjajah.

Buta warna juga ada sejumlah kategori, biasanya orang menderita buta warna parsial, tapi tetap tidak boleh didiskriminasi dan didiskualifikasi karena menderita buta warna parsial.

Baca Juga: Kakak Inaki Williams membela Ghana dan sang adik Nico Williams menjuarai Euro 2024 bersama bela Athletic Bilbao

Bahkan, mereka yang buta warna menyeluruh (total) tidak boleh diabaikan atau didiskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan yang sedang dikejar.

Apalagi, hanya buta warna parsial.

Bahkan untuk menjadi karyawan minimarket dan memperoleh SIM saja sampai ada ujian buta warna.

Lantas apa dosa penderita buta warna sampai mereka harus disingkirkan dari seleksi untuk sekolah, seleksi pencari kerja, bikin SIM, dan berbagai sektor lainnya sampai mereka harus dicoret bahkan sebelum mengikuti seleksi untuk mendapatkan pekerjaan?

Jangankan diharap bangsa Indonesia bisa menghargai dan menghormati penyandang disabilitas, bahkan untuk sisi penderita buta warna parsial saja, orang Indonesia sangat diskriminatif dan sangat kejam.

Hal ini banyak dilakukan oleh kalangan yang menganut teori Charles Darwin tentang The Survival Of The Fittest.

Dalam teori itu dianut bahwa dunia hanya untuk yang terkuat, mereka yang lemah akan tersingkir.

Dalam teori itu menganggap bahwa alam semesta hanya untuk orang terkuat, sehingga mereka yang lemah atau disabilitas akan musnah.

The Survival Of The Fittest dikembangkan Charles Darwin karena seorang rasialis dan diskriminatif yang menilai dunia ini hanya untuk bangsa kulit putih yang dianggap paling kuat dan pantas hidup di bumi.

Teori Charles Darwin dikembangkan untuk melakukan penjajahan dan kolonialisme termasuk di Indonesia.

Anehnya, menjelang peringatan kemerdekaan Indonesia, diketahui bahwa negara ini banyak menerapkan aturan yang dikembangkan penjajah khususnya untuk dunia kerja.

Isu mengenai penerapan aturan terkait buta warna dalam rekrutmen kerja memang kompleks dan sensitif, terutama dalam konteks non-diskriminasi dan hak-hak penyandang disabilitas.

Ada beberapa aspek dipertimbangkan dalam memahami aturan ini di Indonesia.

Alasan Penerapan Aturan Buta Warna dalam Rekrutmen

Aturan terkait buta warna umumnya diterapkan di beberapa sektor pekerjaan yang membutuhkan kemampuan untuk membedakan warna dengan akurasi tinggi.

Ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan efisiensi dalam pekerjaan di Indonesia.

Padahal sejumlah orang sukses diketahui sebagai penderita buta warna parsial.

Contoh sektor-sektor tersebut di Indonesia antara lain:

Pekerjaan pelayan minimarket.

Ujian SIM.

Industri Penerbangan.

Pilot, teknisi pesawat, dan pengendali lalu lintas udara perlu membedakan warna dengan jelas untuk membaca sinyal dan indikator yang berbeda.

Industri Kesehatan.

Dokter, ahli bedah, dan tenaga medis lainnya sering perlu membedakan warna darah, cairan tubuh, dan kondisi kulit.

Padahal di luar negeri, tidak diterapkan untuk sektor pekerjaan kedokteran, banyak dokter yang menderita buta warna parsial.

Desain Grafis dan Seni.

Profesi yang membutuhkan sensitivitas tinggi terhadap warna untuk menghasilkan karya yang sesuai dengan standar estetika dan teknis.

Padahal sejumlah seniman ternama dan terhebat termasuk Leonardo DaVinci adalah penderita buta warna parsial.

Tokoh lainnya seperti Socrates dan Galileo Galilei juga mempunyai kekurangan karena menderita buta warna parsial.

Sejumlah tokoh masa kini di antaranya Mark Zuckerberg juga mengalami buta warna parsial.

Sosok Steve Jobs juga mengalami buta warna parsial.

Hanya di Indonesia saja para penderita buta warna parsial disingkirkan bahkan diperlakukan sangat tidak adil.

Seolah mereka tidak boleh hidup dan tidak boleh mendapatkan pekerjaan.

Lantas, aturan diskriminatif itu dibuat siapa?

Biasanya, tidak ada penderita buta warna total, hanya ada penderita buta warna parsial.

1. Transportasi dan Pekerjaan Teknikal:

Pekerjaan yang melibatkan penanganan sinyal warna di jalan raya, rel kereta, atau perangkat elektronik yang menunjukkan indikator warna.

Dalam kasus ini, aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi, tetapi untuk memastikan bahwa individu yang dipekerjakan dapat memenuhi persyaratan keselamatan dan kinerja yang sangat spesifik.

2. Undang-Undang Anti-Diskriminasi di Indonesia

Indonesia memiliki undang-undang yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas, termasuk yang buta warna.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menekankan bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam semua aspek kehidupan, termasuk pekerjaan.

Prinsip non-diskriminasi berarti bahwa seseorang tidak boleh ditolak bekerja semata-mata karena kondisi buta warna mereka, kecuali ada alasan objektif yang jelas dan dapat dibuktikan mengapa kondisi tersebut akan menghambat kinerja dalam posisi yang ditawarkan.

3. Akomodasi yang Wajar

Perusahaan seharusnya menawarkan akomodasi yang wajar untuk calon pekerja yang memiliki disabilitas, termasuk buta warna.

Ini bisa mencakup penyesuaian dalam tugas pekerjaan, penyediaan alat bantu, atau penugasan ke peran lain yang sesuai dengan keterampilan dan kondisi mereka.

Misalnya, seseorang dengan buta warna mungkin tidak dapat bekerja sebagai desainer grafis, tetapi mungkin sangat baik dalam peran lain di bidang yang sama, seperti manajemen proyek atau produksi konten, di mana kemampuan membedakan warna bukanlah persyaratan utama.

4. Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Pemerintah dan berbagai organisasi bekerja untuk meningkatkan kesadaran dan mengurangi hambatan bagi penyandang disabilitas di tempat kerja.

Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2019 juga mendorong perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dan menyediakan lingkungan kerja yang inklusif.

Seharusnya, tidak boleh ada diskriminasi terhadap orang dengan kondisi disabilitas, termasuk buta warna, kecuali dalam kasus di mana kemampuan tersebut sangat penting untuk keselamatan atau kualitas pekerjaan.

Bahkan di Indonesia untuk mendapatkan beasiswa dan sekolah di jurusan tertentu khususnya IPA tidak diperbolehkan menderita buta warna parsial.

Aturan penjajahan dan untuk supremasi kulit putih itu ternyata tidak diterapkan di negara Eropa karena banyak dokter dan pekerjaan pada umumnya tidak ada keharusan bebas buta warna parsial atau buta warna menyeluruh.

Di luar itu, penting bagi perusahaan untuk melakukan penilaian secara adil dan menyediakan akomodasi yang wajar untuk memastikan bahwa setiap orang, termasuk mereka yang memiliki buta warna, mendapatkan kesempatan yang setara dalam dunia kerja.

Aturan yang sangat diskriminatif dan tidak adil ini secara sadar diterapkan bahkan hanya sekadar mendapatkan SIM dan beasiswa, apa dosa orang yang menderita buta warna parsial ini?

Buah karya Charles Darwin yang sangat konyol.


Pemerintah Tetapkan Target Zero ODOL 2027: AHY Tegaskan Komitmen Lindungi Pengemudi dan Pengguna Jalan

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan kebijakan Zero ODOL akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Dalam rapat di Kantor Kemenko IPK, Jakarta (6/10/2025), AHY menyebut langkah ini penting untuk menekan kecelakaan dan memperkuat logistik nasional. Pemerintah menyiapkan sembilan rencana aksi, fokus pada integrasi data elektronik, insentif usaha, kajian ekonomi, dan perlindungan pengemudi.

06 Oktober 2025 22:55 | terkini

Ekspor Udang dan Rempah Indonesia Terancam: AS Terapkan Aturan Ketat karena Isu Radioaktif

Pemerintah Amerika Serikat melalui Food and Drug Administration (FDA) memperketat aturan impor terhadap udang dan rempah asal Indonesia setelah ditemukannya dugaan kontaminasi radioaktif pada beberapa sampel produk ekspor. Langkah ini memicu kekhawatiran di kalangan eksportir dan petani di daerah penghasil utama seperti Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Lampung. Kasus ini tidak hanya berdampak pada nilai ekspor, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang standar pengawasan pangan di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan BPOM kini tengah berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri dan memastikan kebenaran temuan tersebut.

06 Oktober 2025 18:45 | terkini

Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Bertambah, Evakuasi Terus Dilakukan

Musibah runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo mengguncang masyarakat. Proses evakuasi terus berlangsung di tengah duka mendalam, sementara jumlah korban tewas terus bertambah seiring ditemukannya jasad baru di antara puing bangunan.

06 Oktober 2025 12:05 | terkini