TOKOH Adian Napitupulu: Jangan Beri Gelar Pahlawan pada Soeharto
Usaha pemerintah untuk menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, memicu perdebatan sengit di berbagai kalangan, termasuk para aktivis reformasi yang dulu berjuang untuk menumbangkan rezimnya. Mereka yang menolak menilai bahwa tidak ada suri teladan yang bisa diambil dari era Orde Baru yang dipimpin Soeharto selama 32 tahun.
Adian Napitupulu, seorang tokoh yang aktif dalam gerakan reformasi 1998, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan dan kebijakan Soeharto yang otoriter tidak pantas diganjar dengan gelar pahlawan oleh negara. Menurutnya, gelar tersebut seharusnya diberikan kepada tokoh yang memiliki keteladanan dan memenuhi berbagai kriteria yang jelas. Adian mempertanyakan, "Soeharto, apa yang bisa kita teladani?"
Ketika pembangunan ekonomi digadang-gadang sebagai alasan untuk memberikan gelar tersebut, Adian dengan cepat membantahnya. Ia berpendapat bahwa pembangunan bisa dilakukan oleh siapa saja, dan pencapaian di era Soeharto tidak bisa dianggap luar biasa. Adian mencontohkan bagaimana kebebasan pers dikekang dan hak-hak petani diabaikan. Banyak media yang dibredel, dan Soeharto tidak bisa disebut sebagai presiden yang demokratis. Organisasi-organisasi jurnalis, buruh, dan pemuda dibatasi dalam wadah-wadah tertentu, sementara sistem partai politik hanya mengakui dua partai selain Golongan Karya. "Artinya, kebebasan berorganisasi sebagai salah satu syarat demokrasi juga tidak tumbuh di masa Soeharto," tegas Adian. Pelarangan jilbab dan pembatasan kebebasan lainnya semakin memperkuat argumen bahwa tidak ada dasar yang kuat untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto.
Adian juga mengingatkan tentang dampak buruk kebijakan Soeharto terhadap lingkungan. Lahan-lahan pertanian di Bogor, Jawa Barat, dan Jawa Tengah dirampas tanpa memberikan ganti rugi yang memadai kepada para petani. "Sampai tahun 1995, atau tiga tahun sebelum Soeharto jatuh, ada sekitar 57 juta hektar hutan yang dijadikan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Jika kita asumsikan setiap hektar ada 200 pohon besar yang ditebang, maka paling tidak ada sekitar 11 miliar pohon lebih yang ditebang. Itu atas nama negara yang diberikan kewenangannya oleh Soeharto sebagai kepala negara," jelasnya. Dampak dari kerusakan lingkungan ini masih dirasakan hingga kini oleh masyarakat, terutama dalam bentuk kualitas udara yang buruk dan perubahan iklim. Adian menekankan pentingnya kesadaran sejarah bagi generasi muda agar mereka memahami dampak jangka panjang dari kebijakan-kebijakan di masa lalu.
Lebih lanjut, Adian menyoroti pembangunan ekonomi di era Soeharto yang dinilai lebih menguntungkan keluarga Cendana dan para pengusaha yang mengandalkan proteksi serta fasilitas dari negara. Ia menyebutkan bahwa luas lahan yang dikuasai oleh keluarga Cendana mencapai 3,6 juta hektar, lebih besar dari luas Provinsi Jawa Tengah yang hanya 3,2 juta hektar. Berdasarkan catatan-catatan tersebut, Adian menyimpulkan bahwa Soeharto tidak layak untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Ia berpendapat bahwa masih banyak tokoh bangsa lain yang berkorban tanpa merusak lingkungan dan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan bangsa dan negara.
Di sisi lain, Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon, menyatakan bahwa Soeharto memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional. Menurutnya, tim GTK telah melakukan kajian, penelitian, dan sidang terkait hal ini. Fadli menegaskan bahwa Soeharto telah melalui seluruh tahapan penilaian, mulai dari usulan masyarakat di tingkat kabupaten/kota hingga pemerintah provinsi. Ia juga menyebutkan jasa-jasa Soeharto, seperti kepemimpinannya dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta dan perannya dalam operasi pembebasan Irian Barat.
Wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto terus diperdebatkan di berbagai kalangan. Pemerintah saat ini sedang menggodok 40 nama calon pahlawan nasional, termasuk Soeharto, Abdurrahman Wahid, dan Marsinah. Namun, rencana ini ditolak oleh sekitar 500 aktivis dan akademisi. Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI-P, Bonnie Triyana, juga menyampaikan keberatannya, sementara Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, justru mendukung pemberian gelar tersebut. Bahlil bahkan telah melaporkan hal ini kepada Presiden selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar dan mengajukan Soeharto sebagai pahlawan nasional melalui mekanisme rapat DPP Partai Golkar. Ia berpendapat bahwa Soeharto adalah pendiri Partai Golkar dan telah menjabat sebagai Presiden RI selama lebih dari 30 tahun.
Perdebatan mengenai gelar pahlawan untuk Soeharto ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang mendalam tentang sejarah Indonesia dan bagaimana kita seharusnya menghargai para pemimpin kita. Apakah jasa-jasa Soeharto cukup untuk menutupi luka-luka yang ditimbulkan oleh rezimnya? Ataukah kita harus lebih fokus pada nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan lingkungan dalam menentukan siapa yang layak disebut sebagai pahlawan? Pertanyaan-pertanyaan ini akan terus menjadi bahan perdebatan dan refleksi bagi bangsa Indonesia.

