Perlindungan Bharada E Dicabut LPSK, Susno Duadji: Sudah Tidak Diperlukan Lagi

- Rabu, 15 Maret 2023 | 23:31 WIB
Susno Duadji dan Richard Eliezer (Instagram @susno_duadji dan @eliezer_lumiu)
Susno Duadji dan Richard Eliezer (Instagram @susno_duadji dan @eliezer_lumiu)

DKYLB.COM (15/3/2023) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mencabut perlindungan saksi kepada Bharada Richard Elizer atau Bharada E. Keputusan itu dibuat setelah tersebarnya siaran eksklusif Bharada E di salah satu stasiun televisi.

Terkait hal ini mantan Kabareskrim, Susno Duadji ikut memberi komentar. Pencabutan perlindungan saksi kepada Bharada E, menurutnya, justru akan merugikan LPSK.

Ada yang menyebut tndakan Bharada E, dianggap melanggar klausul keamanan. Namun Susno Duadji menganggap sebaliknya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Justru perlindungan yang seharusnya diberikan LPSK untuk Bharada E datang sangat terlambat sejak awal. LPSK baru memberikan perlindungan ketika ada desakan publik.

Mestinya yang didapat Bharada E adalah perlindungan hukum dan fisik. Ia melihat perlindungan fisik yang didapat anggota polisi itu sangat minim.

"Nampak-nampaknya minim sekali atau boleh dikatakan tidak ada. Kenapa? Perlindungan fisik dilakukan oleh Polri selama dia di dalam tahanan kepolisian," kata Susno Duadji, dikutip dari akun YouTube Susno Duadji.

Sedangkan selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan, perlindungan fisik justru diberikan oleh Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.

Meski begitu, Susno Duadji memberi apresiasi atas peran LPSK selama ini. Diantaranya berupa desakan kepada pihak terkait agar Bharada E diberi keringanan hukuman sebagai justice collaborator.

Dipertahankannya Bharada E tetap menjadi anggota Polri juga dianggap bagian dari andil LPSK. Tapi kontribusi paling besar justru datang dari masyarakat.

"Sekarang kalau soal fisik ya gak perlu dikhawatirkan lagi. Apanya yang dikhawatirkan, wong yang ngelindungin polisi keamanannya, wong dia sendiri polisi," ujarnya.

Saat ini lanjut Susno, Bharada E tidak lagi membutuhkan perlindungan hukum karena kasusnya sudah selesai dan yang bersangkutan tidak mengajukan banding.

Nah, keputusan LPSK mencabut perlindungan terhadap Bharada E justru terkesan merugikan LPSK sendiri. Bagaimana tidak? LPSK yang sedang naik daun di kasus Ferdy Sambo, justru sekarang dikritik karena keputusannya itu.

“Apakah LPSK Merajuk? Jadi ini semacam hal yang kurang tepat dilakukan LPSK,” pungkasnya.

 

[Slamet Supriyadi]

Halaman:

Editor: Zet Nayzuko

Tags

Terkini

Mudik Gratis 2023 Terbuka, Berikut Persyaratannya

Selasa, 28 Maret 2023 | 20:04 WIB
X