X

TERKINI Erick Thohir: Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Dipenjara Jika Korupsi

06 Mei 2025 06:48 | Oleh Maryoto Dkylb

DKLYB.COM, Senin (05/05/2025) Dilansir dari Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan pelaku tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah tetap akan dipenjara. Walaupun dalam Undang-Undang BUMN terbaru menyebut direksi hingga komisaris BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, dewan direksi, dewan komisaris, hingga dewan pengawas dikategorikan bukan merupakan penyelenggara negara.

Erick menegaskan, penindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat BUMN tetap bisa berjalan meski UU BUMN menyebut direksi hingga komisaris bukan penyelenggara negara.

"Gak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja dipenjara. Gak ada hubungannya lah, kalau pihak yang melakukan kasus korupsi. Tidak ada hubungan dengan isu payung hukum (direksi-komisaris BUMN) bukan penyelenggara negara," tegas Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Korupsi Tetap Pidana

Dia menegaskan kembali, korupsi merupakan bagian dari tindak pidana, sehingga bisa masuk dalam proses hukum.

"Ya kalau korupsi ya korupsi. Gak ada hubungan dengan (status direksi-komisaris) penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas, kalau korupsi jelas (tindak pidana)," ujarnya.

Erick menjelaskan, perbincangannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mengenai definisi turunan dari klausul yang tertuang di UU BUMN. Termasuk pengertian antara kerugian negara dan kerugian bisnis atau korporasi.

"Yang sedang justru saya dengan KPK dan pihak Kejaksaan (Kejaksaan Agung) mendefinisi, ya, seperti apa yang namanya kerugian negara atau kerugian korporasi," ungkapnya.

"Supaya kita sama-sama duduk baik. Apalagi kan sekarang yang namanya Kementerian BUMN salah satu tugasnya itu pengawasan dan investigasi juga," sambung Erick Thohir.

Sebelumnya, Erick menyambangi kantor lembaga antirasuah, KPK untuk membahas pengawasan di BUMN.

Dia menyebut, kedatangannya termasuk untuk melakukan sinkronisasi terhadap aturan baru tentang BUMN. Nantinya akan ada definisi lebih lanjut soal status pejabat BUMN.

"Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak daripada penugasan yang lebih ini," tuturnya, saat menyambangi kantor KPK.

Rafli Herdian Prabowo


Siswa Sekolah Rakyat Tak Lagi Terima KJP dan Bantuan Pendidikan PKH

Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Bernard Tambunan, menyampaikan bahwa anak-anak yang menjadi peserta didik di Sekolah Rakyat tidak akan lagi menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Hal ini disampaikannya saat menjawab kekhawatiran sejumlah orangtua calon siswa yang mempertanyakan kelanjutan program bantuan tersebut jika anak mereka masuk Sekolah Rakyat.

26 Juni 2025 10:34 | Terkini

Cristiano Ronaldo Siap Perpanjang Kontrak di Al Nassr, Ucapkan Terima Kasih kepada Pioli

Cristiano Ronaldo dikabarkan akan segera menandatangani perpanjangan kontrak berdurasi dua tahun bersama klub Arab Saudi, Al Nassr. Kepastian ini muncul setelah sebelumnya muncul spekulasi mengenai masa depan sang bintang Portugal usai unggahan “babak ini telah berakhir” yang ia tulis di Instagram pascalaga terakhir Liga Arab Saudi musim 2024–2025.

26 Juni 2025 09:54 | Terkini

Presiden Prabowo Resmikan Bali International Hospital Berstandar Global Milik Pertamina

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan Bali International Hospital (BIH) pada Rabu (25/6/2025). Rumah sakit ini dikelola oleh PT Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (IHC), anak usaha Pertamina, dan menjadi bagian dari tahap awal pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Denpasar.

26 Juni 2025 09:43 | Terkini

Tragedi pendaki brazil di gunung rinjani

Seorang pendaki asal Brasil bernama Juliana Marins (26) ditemukan meninggal dunia di kawasan jurang pada jalur pendakian menuju puncak Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (24/6/2025). Lokasi ditemukannya korban berada di lereng sedalam 600 meter di sekitar wilayah Cemara Nunggal, mengarah ke Danau Segara Anak.

26 Juni 2025 09:22 | Terkini