TERKINI “ Mahasiswa Protes Revisi UU TNI di DPR, Hadang Mobil Menteri Hukum"
Sekelompok mahasiswa Universitas Trisakti mengadakan aksi penolakan terhadap RUU TNI di depan gerbang gedung DPR RI, Jalan Gelora, Jakarta Pusat.
Mereka menghalangi mobil Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, yang sedang melintas di lokasi.
Berdasarkan pantauan pada Rabu (19/3/2025), para demonstran awalnya berkumpul di depan gerbang DPR.
Ketika mobil Alphard hitam hendak masuk ke area tersebut, dua ajudan Menkum keluar dan meminta para demonstran membuka jalan.
Namun, para demonstran tetap bertahan dan meminta sosok yang ada di dalam mobil untuk keluar.
"Turun dulu, turun dulu," teriak mereka. Meskipun ajudan mencoba bernegosiasi, para demonstran tetap mendesak pejabat tersebut turun.
Akhirnya, Supratman keluar dari mobil dan disambut sorakan massa,Dia kemudian berjalan bersama para demonstran menuju gerbang DPR untuk berdiskusi dengan mereka.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja (raker) pembahasan tingkat I RUU TNI pada Selasa (18/3).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, yang juga merupakan Ketua Panja RUU TNI.
Dalam rapat itu, delapan fraksi—PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat—sepakat untuk melanjutkan RUU TNI ke tingkat II untuk disahkan.
"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk disetujui dan dibawa ke pembicaraan tingkat II, apakah disetujui?" tanya Utut kepada anggota Dewan, yang kemudian dijawab dengan "Setuju" disertai ketukan palu oleh pimpinan Komisi I sebagai tanda persetujuan.
Selanjutnya, Panja RUU TNI telah melakukan beberapa rapat untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, dengan tiga pasal yang menjadi sorotan: Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI di institusi lain.

