X

TERKINI KPK Menetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembangunan Tempat Penampungan Tsunami di NTB

30 Desember 2024 23:02 | Oleh Tim DKYLB 01

DKYLB.COM, Senin (30/12/2024) -Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau Shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua tersangka adalah Aprialely Nirmala (AN), yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen, dan Agus Herijanto (AH), seorang pejabat di BUMN karya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pembangunan Shelter Tsunami ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18,4 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta hasil perhitungan negara. Proyek ini sejatinya merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2014, namun dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan serius.

Asep menjelaskan bahwa proyek tersebut tidak memenuhi standar perencanaan, sehingga shelter yang dibangun menjadi tidak layak pakai. Akibat gempa yang melanda NTB dua kali pada tahun 2018, shelter tersebut mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan untuk perlindungan. Penilaian fisik oleh ahli menunjukkan bahwa bangunan tersebut gagal memenuhi tujuan awalnya sebagai tempat perlindungan dari tsunami, serta tidak sesuai dengan nota desain yang menjadi acuan pengerjaan.

"Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AN dan AH," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (30/12/2024).

(Adinda Putri Azahra)