TERKINI uang 200 logam sudah tak berlaku?
Sebuah unggahan beredar di media sosial X (Twitter) yang menyatakan bahwa uang logam Rp 100 dan Rp 200 sering tidak laku dan ditolak pedagang. Kamis (19/12/2024), akun @kh***n_ membagikan informasi ini sebagai tanggapan terhadap salah satu unggahan tentang uang koin yang sering ditolak di masyarakat. Pengunggah menulis, "uang koin 100 dan 200 perak emang tidak laku, semua pedagang umumnya menolak, yang masih laku 500 perak." Apakah uang kertas perak 100 dan 200 rupiah tidak berlaku lagi karena sering ditolak orang?
Informasi tersebut dibantah oleh Marlison Hakim, direktur eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI). Dia menyatakan bahwa uang logam senilai Rp 100 dan Rp 200 masih berlaku.
Menurut Marlison, rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati. Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi masyarakat untuk menolak uang rupiah, termasuk logam yang tetap sah menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Pada pasal 23 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan untuk transaksi keuangan lainnya, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah."
(Bagas Aidil Akbar)

