23 Desember 2024 19:33 | Oleh Tim DKYLB 01
Sebuah unggahan beredar di media sosial X (Twitter) yang menyatakan bahwa uang logam Rp 100 dan Rp 200 sering tidak laku dan ditolak pedagang. Kamis (19/12/2024), akun @kh***n_ membagikan informasi ini sebagai tanggapan terhadap salah satu unggahan tentang uang koin yang sering ditolak di masyarakat. Pengunggah menulis, "uang koin 100 dan 200 perak emang tidak laku, semua pedagang umumnya menolak, yang masih laku 500 perak." Apakah uang kertas perak 100 dan 200 rupiah tidak berlaku lagi karena sering ditolak orang?
Informasi tersebut dibantah oleh Marlison Hakim, direktur eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI). Dia menyatakan bahwa uang logam senilai Rp 100 dan Rp 200 masih berlaku.
Menurut Marlison, rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati. Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi masyarakat untuk menolak uang rupiah, termasuk logam yang tetap sah menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Pada pasal 23 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan untuk transaksi keuangan lainnya, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah."
(Bagas Aidil Akbar)
Bagi saya, KMP bukan semata program pemberdayaan. Ia adalah skema yang rapi, masif, dan sistematis untuk menggelontorkan uang dalam jumlah besar ke basis kekuasaan politik hingga tingkat desa/kelurahan melalui keran perbankan.
21 Agustus 2025 14:30 | nasional
DKPP mengatakan bahwa kejahatan kelamin yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari, selain berzina berat karena dia sudah beristri, terjadi pula karena Hasyim mempunyai kekuasaan yang bisa mempengaruhi kedua korban secara langsung, seharusnya diselesaikan secara hukum.
21 Agustus 2025 08:20 | Pemilu
Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila di Desa Gunung Bunder 2
06 Agustus 2025 18:15 | Bogor
Mahasiswa KKN Wujudkan Edukasi dan Aksi Nyata Peduli Lingkungan Lewat
Program Ecocycle dan Ecoprint di Desa Gunung Bunder 2 Kab. Bogor — Juli 2025
06 Agustus 2025 16:59 | Daerah
Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat yang tidak hanya menitikberatkan pada praktik langsung di lapangan, tetapi juga pada pembelajaran aspek sosial. Kuliah Kerja Nyata juga menjadi syarat pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang perlu dipenuhi oleh mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change).
05 Agustus 2025 12:30 | Bogor
Melalui program KKN Universitas Pancasila Eco Green, mahasiswa bekerja sama dengan siswa SMKN 47 Jakarta serta warga Kelurahan Pejaten Barat, khususnya RT 2 RW 7, dengan mengolah botol plastik bekas menjadi produk kerajinan bernilai jual. Program ini bertujuan menumbuhkan kesadaran lingkungan sekaligus membangun keterampilan kreatif dan jiwa kewirausahaan di kalangan pelajar dan masyarakat. Mahasiswa KKN terlibat aktif dalam memberikan pelatihan, pendampingan pembuatan kerajinan, serta edukasi dasar pemasaran produk. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari siswa dan warga karena dinilai bermanfaat, aplikatif, dan berdampak langsung bagi lingkungan sekitar.
31 Juli 2025 14:59 | Terkini