TERKINI Usut Kasus Harun Masiku, KPK Panggil dan Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Hari Ini
DKYLB.COM (28/12/2023) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada hari ini Kamis (28/12/2023).
"Sebagai tindaklanjut penyidikan dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Ali Fikri menyebutkan KPK pemanggilan Wahyu Setiawan berkaitan dengan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (HM).
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan," tambah Ali Fikri.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Angka Kejahatan Meningkat Signifikan di Tahun 2023
Ali Fikri menjelaskan, surat pemanggilan kepada Wahyu Setiawan sudah dikirimkan, "Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," ujarnya.
Menurut Ali, Wahyu Setiawan sudah bebas pada 6 Oktober 2023 lalu dari Lapas Kedungpane, Semarang setelah sebelumnya divonis 7 tahun penjara.
Diketahui Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku agar Harun terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas. (*)

