X

TERKINI Suami Cemburu Bakar Istri Hidup-Hidup Sampai Luka Bakar 70 Persen, Resmi Tersangka Diancam 10 Tahun Penjara

04 Desember 2023 14:18 | Oleh TB Setyawan

DKYLB.COM (4/12/2023) –  Polisi resmi menetapkan pria bernama Jali Kartono sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KFRT) terhadap istrinya, AM, yang dibakar hidup-hidup oleh pelaku hingga mengalami luka bakar 70 persen.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Dikatakan, , peristiwa pembakaran tersangka terhadap istrinya dilakukan pada Selasa (28/11/2023) siang di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Menurut Bintoro, pembakaran hidup-hidup pelaku kepada istrinya itu, kata Bintoro, didasari kecemburuan tersangka yang melihat adanya obrolan chat di handphone sang istri dengan laki-laki lain.

Baca Juga: Seorang Wanita Ditemukan Meninggal di Ruko Bogor, Diduga Dibunuh, Polisi: Pelakunya Pacar Sendiri

“Sehingga merasa cemburu, dan langsung mengambil jeriken berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran,” jelas Bintoro.

Bintoro menambahkan, korban saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) atas luka bakar yang dideritanya mencapai 70 persen.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan sangkaan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)