X

TERKINI Buntut Penembakan 4 Pengebom Ikan Warga Konawe Selatan Propam Sultra Tahan 2 Oknum Polisi

28 November 2023 13:23 | Oleh TB Setyawan

DKYLB.COM (28/11/2023) –  Buntut kasus penembakan 4 warga di Konawe Selatan (Konsel) yang mengakibatkan 2 korban di antaranya tewas,  Propam Polda Sulawesi Utara (Sultra) menahan dua oknum polisi berinisial Bripka A dan Bripka R.

Propam Polda Sultra awalnya menangkap Bripka A pada Sabtu (25/11/2023) lalu. Bripka A menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan.

Kemudian, Propam Polda Sultra menahan Bripka R terkait kasus itu pada Senin (27/11/2023).

"Sekitar pukul 10.00 Wita, Bripka R kita lakukan penahanan khusus," ujar Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Shaleh di Mapolda Sultra.

Moch Shaleh tidak merinci keterlibatan Bripka R dalam kasus ini. Namun dia menegaskan oknum polisi itu ditahan seusai pemeriksaan sejumlah saksi selama dua hari setelah kejadian.

Baca Juga: 4 Prajurit TNI AD Gugur Kontak Tembak dengan KKB, Puan Sampaikan Duka Cita

"Setelah pemeriksaan dua hari kemarin, pagi ini akan kita lakukan penahanan," ungkapnya.

Moch Shaleh menuturkan pihaknya telah memeriksa 9 saksi dalam kasus penembakan empat warga yang diduga pelaku pengeboman ikan di Konsel.

Empat orang di antaranya dari unsur Dit Polairud Polda Sultra.

Kejadian penembakan itu terjadi di pinggir pantai Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Jumat (24/11/2023), sekitar pukul 02.00 Wita.

Dua korban tewas berinisial MC dan PR sedangkan dua korban luka adalah UC dan AL. (*)