TERKINI 3 Bulan Buron, Eks Rektor UIN Sumut Saidurrahman DPO Kasus Korupsi Menyerahkan Diri
DKYLB.COM (28/11/2023) – Setelah selama 3 bulan lebih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi, mantan Rektor UINSU Saidurrahman menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sumatera Utara, Senin, (27/11/2023).
"Udah, udah. Bukan ditangkap sebenarnya. Menyerahkan diri baik-baik. Tadi sore," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Mutaqqin kepada wartawan.
Mutaqqin pun menyebutkan bahwa Saidurrahman kini telah ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
"Udah di rutan (ditahan)," jelasnya.
Baca Juga: Pegang Kabel, Penjaga Sekolah di Kota Bogor Tewas Tersengat Listrik
Selama ini, Kejaksaan Negeri Medan memburu Saidurrahman yang telah didakwa perkara korupsi uang mahasiswa ma'had.
Saidurrahman menjadi DPO selama 3 bulan dan keberadaannya terus berpindah-pindah sehingga menyebabkan pihak Kejari Medan sulit meringkus terdakwa.
Namun mantan Rektor UIN Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, akhirnya menyerahkan diri di sore hari. (*)

