TERKINI Jangan Sampai Dianggap Job Seeker, Komisi III DPR Hentikan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Caleg PSI
DKYLB.COM (24/11/2023) – Proses fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc oleh Komisi III DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023) diwarnai insiden penghentian proses seleksi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroniitu tiba-tiba menghentikan proses seleksi calon hakim ad hoc bidang Hak Asasi Manusia (HAM) atas nama Manotar Tampubolon yang ternyata berstatus calon legislatif (caleg).
Manotar Tampubolon semula sudah mulai dengan pembukaan untuk memaparkan poin-poin dari papernya, namun diinterupsi Anggota Komisi III Fraksi PDIP Nurdin.
Baca Juga: Luar Biasa! 400 Orang Difabel Difasilitasi Pembuatan SIM D oleh Polda Jabar
Dia menyebut Manotar masih berstatus sebagai caleg sembari meminta klarifikasi dari Manotar.
"Sebenarnya saya ingin klarifikasi dulu, Pak, dari data yang kami dapat, Bapak kan caleg, Pak, sudah caleg tetap kan. Ini gimana kalau caleg tetap, mau ikut Pemilu atau nanti ikut ini dulu. Kalau hakim mungkin tidak lulus ikut caleg, gitu, Pak. Jangan sampai jadi dianggap job seeker gitu," jata Nurdin.
Manotar menjawab saat ikut wawancara di Komisi Yudisial (KY), dirinya tak beraktivitas lagi di partai politik.
Kemudian Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta jawaban tegas dari Manotar.
Baca Juga: Kepergok Mantap-mantap di Mobil Saat Parkir di Plaza, Pria di Medan Panik Tabrak Satpam Hingga Tewas
"Izin Ketua, masih nyambung, ini harus tegas Pak jawabannya. Bapak sudah mengundurkan diri, sudah dicoret atau belum," timpal Arsul.
Pimpinan rapat Sahroni lalu meminta Manotar untuk mengklarifikasi statusnya.
"Saya belum mengundurkan diri secara resmi, tapi saya sudah tidak mengikuti proses apa-apa di partai," kata Manotar.
"Karena harus ada aturannya. Jadi Pak Manotar terkait dengan peraturan KY Nomor 1 Tahun 2022 tata cara seleksi calon hakim ad hoc HAM di MA, ada pasal 4 Nomor 2 ayat 2 itu dinyatakan surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik. Jadi kalau Bapak belum mundur, walaupun prosesnya Bapak tidak ikutin. Jadi dengan memohon maaf, kalau Bapak nggak mundur maka aturan ini berlaku sebagai pengurus parpol," katanya.
Baca Juga: Ngaku Diperkosa, Mantan Model Dewasa Umur 61 Tahun Gugat Axl Rose Guns N' Roses
Berdasarkan situs KPU, Manotar merupakan calon legislatif tetap dari PSI untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. (*)

